PosBeritaKota.com
Megapolitan Top News

Kritik Konsultan Malah Perparah Konflik, SPEE FSPMI Ingatkan Yamaha Konsisten Menjalankan Kesepakatan

BEKASI (POSBERITAKOTA) – PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) diharapkan berkomitmen menjalankan kesepakatan yang disepakati bersama serikat pekerja di Cikarang Timur, Bekasi, pada Rabu (9/7/2025) kemarin. Sedangkan sesepakatan tersebut dimediasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan Polres Bekasi.

Dikatakan Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI), Abdul Bais bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Disnaker dan Polres yang menjadi mediator dalam konflik tersebut. Pun demikian dengan TNI yang mengawal selama aksi damai berlangsung.

“Hanya saja yang jauh lebih penting kini adalah implementasi dari apa yang telah disepakati bersama. Jangan sampai kesepakatan hanya menjadi dokumen simbolis yang dilanggar secara sepihak oleh perusahaan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (10/7/2025).

Selanjutnya, diterangkan Bais bahwa setiap kesepakatan hasil perundingan bipartit maupun tripartit memiliki kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

“Di sini dalam konteks hubungan industrial, perusahaan yang mengingkari isi kesepakatan bersama dapat dianggap melakukan pelanggaran terhadap prinsip good faith dalam hubungan industrial,” urainya.

Bais menambahkan bahwa tindakan oknum konsultan eksternal yang diduga menyamar sebagai pengamat netral memperkeruh suasana dan memperparah konflik. Pangkalnya, menyebarkan narasi yang menyesatkan.

“Konsultan itu bukan hanya tidak membantu penyelesaian, tapi justru menabur bibit permusuhan dan adu domba antara pekerja dengan manajemen. Ini bertentangan dengan prinsip dasar hubungan industrial yang harmonis dan bermartabat,” ujarnya.

Menurut Bais lebih lanjut bahwa tindakan pihak eksternal yang dengan sengaja menciptakan disinformasi dan membenturkan serikat dengan perusahaan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH), sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Ini dapat ditindaklanjuti, baik secara perdata maupun dilaporkan, kepada otoritas ketenagakerjaan.

“Yamaha harus mengevaluasi orang-orang yang mereka libatkan dalam proses manajemen konflik. Jangan sampai niat baik perusahaan untuk berdamai dan bersinergi dengan pekerja justru digagalkan oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.

Bahkan Bais pun berharap proses pemulihan hubungan industrial atas pemecatan Ketua dan Sekretaris PUK sebagai karyawan YMMA bisa dipulihkan. Dengan begitu, hubungan industrial antara buruh dengan manajemen dapat terjaga bahkan ditingkatkan demi kepentingan semua pihak, termasuk keberlanjutan bisnis.

“Sama seperti perusahaan, kami juga ingin bekerja dengan tenang dan bermartabat. Ketika perusahaan menghormati kesepakatan, maka buruh pun akan memberikan loyalitas terbaiknya,” pungkasnya. © REL/AGUS SANTOSA

Related posts

Sebagai Sikap Hidup, MEL SOFYAN & Jalan Sunyi Keberpihakan kepada Pedagang Kecil

Redaksi Posberitakota

Kerjasama dengan HP Sekuritas, BAZNAS Buka Gerai Zakat Saham di Bursa Efek Indonesia

Redaksi Posberitakota

Digelar Ilegal & Dihadiri Segelintir Pengurus, ADI KURNIA Tolak Keras Munas Terselubung BPPKB Banten

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang