PosBeritaKota.com
Hukum Kriminal

Nyamar & Pesan lewat Open BO, POLDA METRO JAYA Berhasil Ungkap Tersangka AN dalam Keterlibatan Kasus PSK Anak Dibawah Umur

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Penyidik Direktorat Cybercrime. Polda Metro Jaya berhasil meringkus tersangka berinisial AN yang juga terpidana dan kini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jaktim.

Seperti diketahui dan berdasarkan hasil penyelidikan bahwa tersangka AN, diduga terlibat TPPO dengan menjadikan 2 orang anak dibawah umur sebagai PSK dengan modus open BO.

Menurut Kasubdit III Cybercrime . Kasubdit III AKBP, Rafles Langgak Putra, terkait kedua korban terlibat open BO sejak tahun 2023 silam, karena setelah kedua orangtunya bercerai.

“Jadi, keduanya adalah broken home. Apalagi setelah orang tuanya bercerai, kemudian kehidupan keduanya tidak ada yang mengurus,” terang Putra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu(19/7/2025).

Ditambahkan Putra lebih lanjut, peran dari pelaku AN, yakni mencari lelaki hidung belang lewat media sosial (Medsos). Selanjutnya, terjadi transaksi dan disepakati lokasi kencan di sebuah hotel dikawan Jakarta Selatan.

“Namun untuk tarif Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Sedangkan korban dalam seminggu, bisa melayani 1-2 orang alias pria hidung belang. Korban menerima uang Rp 500.000 – Rp750.000,’ paparnya, lagi.

Dalam penuturannya, disebutkan bahwa pelaku berinisial AN menjalani hukuman dalam kasus yang sama. “Pelaku ini menjalani hukuman 6 tahun dari 9 tahun dalam kasus yang sama,” bebernya.

Kembali disebutkan bahwa kasus open BO yang melibatkan anak dibawah umur, ketahuan setelah dilakukan patroli cyber.

“Dalam hal ini, kami melakukan patroli cyber dan menemukan situs yang menawarkan open BO yang melibatkan anak dibawah umur. Lalu, kami berpura- pura memesan dan langsung kami amankan keduanya,” katanya.

Menurut Putra bahwa pihak nyablon masih memburu keterlibatan sipir maupun lelaki hidung belang dalam kasus ini.
“Hal ini kan kasus masih baru. Tentunya, untuk ke arah sana, kami terus melakukan pengembangan,” tegasnya.

Karena itulah, Putra ingin menghimbau dan sekaligus mengingatkan, terutama kepada kalangan orangtua agar ebih selektif di dalam mengawasi anak-anak yang menggunakan gadget.

“Mohon kepada kalangan orangtua untuk lebih hati-hati melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, karena sekarang ini bisa bebas mengakses internet,’ pungkas Putra seraya menyebut pelaku AN bisa dijerat UU ITE dan UU Perlindungan Anak. © RED/POE-JIE/ EDITOR : GOES

Related posts

Di Sukabumi, POLISI Comot Pria Pemosting Foto dan Status ‘PKI Pura-pura Gila Digebuki’

Redaksi Posberitakota

Di Tanjung Duren Utara, KAPOLRES METRO JAKBAR Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Dhuafa

Redaksi Posberitakota

DARI SIDANG TIPIKOR, JAKSA TUNTUT AZIS SYAMSUDIN 4 TAHUN 2 BULAN TERKAIT TINDAK PIDANA KORUPSI SUAP

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang