PosBeritaKota.com
Hukum Kriminal

Dijerat Pasal Berlapis, PEMILIK BENGKEL ‘AWP’ Gelapkan Motor Vespa & Korban Menderita Kerugian Capai Rp 2 Miliar

BEKASI (POSBERITAKOTA) – Aparat berwajib dari Polres Metro Bekasi Kota meringkus pemilik bengkel berinisial ‘AWP’ (39), karena diduga menggelapkan puluhan motor merek Vespa, sehingga korban sampai mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, terkait aksi pelaku ‘AWP’ sebagai pemilik bengkel, sudah berlangsung sejak periode Januari- Maret 2025 lalu.

Pelaku menawarkan Vespa modifikasi atau Vespa antik dengan harga dibawah pasaran melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).

“Selain itu, banyak korban yang menitipkan motornya untuk diservis atau dimodifikasi. Namun justru dijual pelaku tanpa sepengetahuan pemilik,” jelas Wahyu kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (8/8/2025) kemarin.

Ditambahkan Wahyu bahwa pelaku banyak menerima permohonan service motor Vesva antik. Keseluruhan ada 66 motor yang jadi milik korban, malah dijual kepada penadah dengan harga Rp 30 juta -Rp 250 juta.

“Dari hasil kejahatannya itu, uang tersebut digunakan untuk membayar utang sebesar Rp 700 juta, investasi fiktif senilai Rp 350 juta serta bermain trading dan judi online,” papar Wahyu, lagi.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Pasal
378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yakni dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. © RED/POE-JIE/EDITOR : GOES

Related posts

Pramataram RBS SH: Pelaku Modus Kejahatan Investasi Bodong Bisa Dibui dan Digugat

Redaksi Posberitakota

Setelah Terima SPDP, KEJAKSAAN AGUNG Libatkan 30 Jaksa untuk Tangani Kasus Brigadir Yosua

Redaksi Posberitakota

Shabu Kualitas Impor, PEMILIK : Saya Mau Punya Pabrik Besar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang