SIDOARJO (POSBERITAKOTA) – Dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Human Studies Institute (HSI) mengingatkan pentingnya literasi keterbukaan informasi publik. Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto.
Pemikiran tersebut disampaikan Rasminto saat tampil sebagai narasumber dalam forum Literasi Keterbukaan Informasi Publik Pemilu dan Pilkada yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rabu (20/8/2025) kemarin, bertempat di Aula Gedung BKD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Yang jelas, keterbukaan informasi publik merupakan amanat konstitusi sekaligus perintah tegas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” katanya melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Kamis (21/8/2025).
Rasminto juga menyebutkan bahwa dua regulasi tersebut memberikan pijakan hukum bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif, khususnya terkait proses kepemiluan.
“Bahkan, UU KIP secara jelas menegaskan bahwa informasi publik adalah hak dasar warga negara. Sementara UU Pemilu menempatkan transparansi sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan. Artinya, masyarakat tidak boleh diposisikan sekadar sebagai objek, melainkan sebagai subjek yang harus mendapatkan akses informasi utuh,” urainya, lagi.
Selanjutnya ditekankan Rasminto bahwa hasil pemilu dan pemilihan, baik yang melahirkan para legislator maupun kepala daerah sesungguhnya merupakan buah langsung dari keterbukaan informasi publik yang dijamin selama proses penyelenggaraan.
“Sedangkan keberadaan calon yang dikenal publik, visi-misi yang terbuka, hingga akses masyarakat terhadap sistem informasi seperti Sirekap, menjadi elemen kunci kepercayaan rakyat terhadap hasil demokrasi,” ungkapnya.
Di sisi lain lagi, Rasminto pun menjelaskan kalau saat ini kita bisa melihat siapa yang duduk sebagai anggota DPRD, DPR RI, DPD RI maupun kepala daerah, itu adalah konsekuensi dari keterbukaan informasi di masa pemilihan.
“Jika tanpa keterbukaan, hasil itu bisa saja dipertanyakan legitimasinya. Maka masalah keterbukaan terkait data Sirekap, profil calon, hingga visi-misi kandidat bukan sekadar teknis, melainkan substansi demokrasi,” jelas dia.
Masih menurut Rismanto bahwa literasi keterbukaan informasi publik dalam Pemilu tidak hanya bermakna administratif, melainkan juga substansial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Justru keterbukaan informasi menjadi sarana pencegahan misinformasi, hoaks maupun manipulasi data yang berpotensi merusak legitimasi hasil Pemilu atau Pilkada,” tuturnya.
Selanjutnya, Rasminto juga menegaskan peran strategis Bawaslu dalam mendorong keterbukaan informasi kepemiluan, baik dalam bentuk pengawasan, publikasi data, maupun membangun partisipasi masyarakat.
“Namun kualitas Pemilu maupun Pilkada ditentukan bukan hanya oleh teknis penyelenggaraan. Tetapi juga sejauh mana masyarakat bisa mengakses, memahami dan menggunakan informasi publik sebagai instrumen pengawasan,” tandasnya.
Ditambahkan pakar Geografi Politik Unisma inipun mengingatkan bahwa literasi keterbukaan informasi publik adalah fondasi demokrasi sehat. “Jadi, keterbukaan adalah pintu masuk untuk memperkuat keadilan, akuntabilitas, dan kepercayaan publik,” ucap Rasminto, mengakhiri keterangannya. © RED/AGUS SANTOSA