Supaya Diusut Tuntas, DINAS KOMINFOTIK DKI JAKARTA Melaporkan Insiden Pengrusakan CCTV di Pejompongan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tidak terima fasilitas kamera pengawas (CCTV) yang berada di kawasan Pejompongan Jakarta Pusat dirusak massa aksi unjuk rasa, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta, minta agar pelakunya diusut tuntas.

Seperti yang ditegaskan Kepala Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apapun.

“Jadi, kami sangat menyayangkan adanya perusakan CCTV yang merupakan fasilitas publik. Meski kami menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus diiringi rasa tanggungjawab,” tuturnya.

Budi Awaluddin lebih lanjut mengatakan betapa pentingnya keberadaan CCTV di dalam menjaga keamanan kota dan mendukung penegakan hukum.

“Sebab, CCTV itu berperan krusial untuk memantau kondisi lapangan, terutama saat terjadi insiden. Merusak fasilitas ini sama saja menghalangi upaya penegakan hukum serta berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif,” urainnya, lagi.

Terhadap perusakan fasilitas umum di dalamnya termasuk CCTV, jelas merupakan tindak pidana sesuai Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, menghancurkan. Atau membuat suatu barang tidak dapat dipakai, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dikenai denda.

Masih terkait hal tersebut, Dinas Kominfotik DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

“Kami akan mengusut tuntas insiden perusakan CCTV di Pejompongan dengan berkoordinasi bersama kepolisian. Pelaku harus diproses sesuai hukum agar menjadi pembelajaran bersama,” pungkas Budi Awaludin. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)

Hindari Perilaku Seks Menyimpang, Yayasan Humaniora Rumah Kemanusiaan Nikahkan Pasangan Pemulung di Kota Bekasi