PosBeritaKota.com
Megapolitan

Buktikan Komitmennya ke Para Pedagang, PASAR JAYA : Tak Benar Kabar Miring Kenaikkan Sewa Kios Pasar Pramuka

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kabar miring (issue) yang beredar soal adanya kenaikkan harga sewa kios, langsung dibantah oleh Perumda Pasar Jaya. Sebab, sebelumnya para pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, sempat dibuat resah.

Apalagi akibat pasca revitalisasi, kenaikkan harga sewa kios dikabarkan bakal naik 4 kali lipat dari harga sewa eksisting. Tidak sedikit pedagang yang mengaku siap-siap melakukan aksi demo alias protes. Bahkan, berencana menemui Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Dikatakan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, terkait penetapan tarif sewa kios tidak dilakukan secara sepihak. Namun harus melalui kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, keuangan dan hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ditambahkan Agus bahwa dari hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar. Hal itu dengan tujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kemampuan pedagang. Tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha selama 20 Tahun yang sempat diberitakan sebesar Rp 425 juta adalah tidaklah benar. Tarif yang berlaku saat ini Rp 403 juta untuk lantai dasar dan Rp 351 juta untuk lantai satu.

“Dalam hal itu, Pasar Jaya sudah memberikan skema diskon dan pembayaran bertahap (Cicilan) bagi pedagang agar beban finansial lebih ringan. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Perumda Pasar Jaya terhadap keberlangsungan usaha pedagang pasca-revitalisasi,” tegas Agus di Jakarta, Jumat (10/10).

Selain itu Perumda Pasar Jaya telah menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, antara lain beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) serta Ombudsman RI. Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Pasar Jaya akan membuka ruang diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka.

“Perumda Pasar Jaya dalam menjalankan seluruh proses sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018. Kami juga telah menindaklanjuti setiap aspirasi pedagang melalui berbagai jalur resmi, termasuk dengan DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam dan Ombudsman RI. Selanjutnya, kami akan membuka ruang negosiasi dengan pedagang agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan solusi terbaik bisa dicapai bersama,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Agus juga tak lupa menegaskan bahwa Perumda Pasar Jaya berkomitmen menjaga transparansi, keberpihakan terhadap pedagang dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kebijakan revitalisasi pasar.

Sedangkan revitalisasi pasar juga dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas pasar agar tetap menjadi ruang ekonomi yang layak, aman, dan berdaya saing bagi pedagang, dan mendukung Jakarta sebagai Kota Global. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Sebanyak 236 Rute, TRANSJAKARTA Target Layani 231 Juta Penumpang di 2019

Redaksi Posberitakota

Nilai Realisasi 79,83 Persen, BAPENDA DKI Mampu Raih Pajak Kendaraan Bermotor Sebesar Rp 7,6 Triliun

Redaksi Posberitakota

Soroti Pentingnya Edukasi, PENGAMAT KEBIJAKAN TRUBUS RAHARDIANSYAH Dorong Masyarakat Jakarta Mau Beralih Gunakan Air Perpipaan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang