Desak Cabut Pepres 82/ 2018 Pasal 63, RATUSAN RELAWAN KESEHATAN Siap Geruduk Kemenkes di Hari Kesehatan Nasional

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ratusan kader dan anggota Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia dari 5 kota di wilayah DKI Jakarta siap menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kementerian Kesehatan RI.

Sedangkan aksi itu sendiri dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) dan menuntut Pemerintah untuk mencabut Pasal 63 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu, 12 Nopember 2025 nanti.

Dikatakan Martha Tiana Hermawan yang akrab disapa Tian selaku Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta bahwa pasal tersebut merupakan sumber ketimpangan dan ketidakadilan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Ini bukan sekadar soal administrasi – ini soal nyawa rakyat miskin,” kata Tian melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Minggu (9/11/2025)

Menurut penilaian Rekan Indonesia bahwa kebijakan yang menjadikan akses kesehatan sebagai konsekuensi dari kemampuan bayar justru menyalahi prinsip dasar UUD 1945 dan semangat Universal Health Coverage (UHC).

Namun dalam prakteknya, masyarakat kecil kerapkali menjadi korban. Seperti pasien ditolak di rumah sakit, pelayanan ditunda atau dibebankan biaya mandiri karena status kepesertaan ‘tidak aktif’.

“Seharusnya kan negara menjamin, bukan membatasi. Jangan jadikan BPJS sebagai alat pemerasan terhadap rakyat miskin. Pasal itu harus dicabut karena bertentangan dengan asas keadilan sosial dan hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi,” jelas Tian, lagi.

Dalam aksi itu nanti bakal diikuti oleh ratusan relawan kesehatan dari Jakarta Pusat, Timur, Barat, Utara dan Selatan. Bahkan, mereka datang membawa satu pesan utama : ‘Sehat adalah Hak, Bukan Komoditas’.

Disebutkan pula bahwa selain menuntut pencabutan Pasal 63, Rekan Indonesia juga mendesak agar Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola BPJS Kesehatan. Terutama dalam hal transparansi dana, mekanisme pelayanan di fasilitas kesehatan serta perlindungan pasien miskin dari praktik diskriminatif.

“Tujuan aksi kami, bukanlah untuk gaduh. Namun guna memperjuangkan hak hidup layak bagi rakyat kecil. Jika negara abai, maka rakyat yang akan terus bersuara,” pungkas Tian. © RED/FATHONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)