JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah diputus menjalani hukuman selama 4 tahun atas kasus pemerasan, Nikita Mirzani langsung menegaskan tekadnya untuk mengajukan banding. Bahkan, melalui pengacara Galih Rakasiwi bilang langkah yang ditempuhnya tersebut, sudah melalui pertimbangan matang.
“Kalau ditanya kenapa Nikita mengajukan memori banding, artinya sudah siap lahir dan bathin. Juga risiko yang bakal dihadapi,” terang Galih saat dihubungi POSBERITAKOTA, Rabu (12/11/2025).
Kembali ditambahkan Galih bahwa pihaknya menyadari bakal ada tiga skenario dalam proses banding. Hal itu meliputi menguatkan putusan, memperberat hukuman, atau justru pembebasan maupun pengurangan.
“Jadi, ya ada tiga kemungkinan – kemungkinan itu, jika mengajukan banding. Yang ertama menguatkan putusan. Kedua bisa jadi lebih tinggi. Sedang ketiga bebas atau mendapat pengurangan. Tinggal dipilih dan tentu harus siap dengan segala konsekuensinya,” tegasnya, lagi.
Selanjutnya, Galih menambahkan bahwa upaya banding bukan hanya atas nama Nikita pribadi. Tetapi juga sebagai tanggapan terhadap tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Yang jelas, sayang sekali jika tidak diambil upaya hukum banding ini. Karena kan JPU juga ajukan banding. Jadi, kita wajib bandinglah,” ujarnya.
Sedangkan untuk alasan utama terkait pengajuan banding dari pihak Nikita, dijelaskan Galih lebih lanjut, karena putusan hakim dinilai mengabaikan hingga 57 bukti yang diajukan tim pembela.
“Namun tujuan akhir dari upaya banding ini adalah untuk memperjuangkan kebebasan kliennya. Sudah pasti, kita minta dibebaskan untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki,” kata Galih.
Seperti diketahui akibat keputusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Nikita dijatuhi hukuman berupa penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 1 miliar dalam perkara pemerasan dengan korban dokter Reza Gladys.
Namun tim pembela menyebut bahwa yang terjadi bukanlah pemerasan, melainkan kesepakatan kerjasama yang didasarkan pada negosiasi.
“Hal itu kan kesepakatan kerjasama? Kerjasama secara lisan dan ada negosiasi. Bentuknya kerjasama, ada kesepakatan. Nah begitulah yang sebenarnya kita permasalahkan pada hari ini,” pungkas Galih. © RED/NIRA MARTA AYU/ EDITOR : GOES