JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Seluruh fasilitas kesehatan di Ibukota, dijamin Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta cq Dinas Kesehatan (Dinkes) untu memberikan pelayanan Purna ke masyarakat, secara terbuka dan tanpa diskriminasi.
Seperti ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati untuk menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penolakan seorang pasien warga Baduy bernama Repan (16), korban pembegalan di kawasan Jalan Pramuka Raya, Jakarta Pusat.
Namun, tambah Ani, setelah dilakukan verifikasi dan koordinasi dengan sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Cempaka Putih dan Pulogadung, Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan dugaan tersebut tidak terbukti.
“Jadi, begitu kami lakukan verifikasi lapangan dan berkoordinasi langsung dengan pihak rumah sakit, hasilnya menunjukkan bahwa klaim penolakan tersebut tidaklah benar,” jelasnya Kamis (3/11/2025) kemarin di Jakarta.
Ditambahkan Ani lebih jauh bahwa Dinas Kesehatan telah berkoordinasi dengan beberapa rumah sakit, antara lain Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih, RS Yarsi, RS Rojak, RS Evasari dan RSUD Cempaka Putih. Berdasarkan pemeriksaan catatan administrasi serta hasil konfirmasi dengan manajemen, tidak ditemukan adanya data pasien dengan identitas sebagaimana diberitakan.
Manajemen RSIJ Cempaka Putih juga telah menyampaikan pernyataan resmi bahwa tidak pernah merawat pasien tersebut. Tidak ada pasien atas nama Repan yang tercatat menerima layanan. Bahkan, RSIJ Cempaka Putih juga menegaskan komitmen rumah sakit untuk memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Pada bagian lain, Ani mengutarakan bahwa hasil penelusuran menunjukkan pasien yang dimaksud telah mendapatkan penanganan awal di RS St. Carolus dan kemudian mendapat pelayanan lanjutan di RS Ukrida, Jakarta Barat.
“Sedangkan dugaan adanya penolakan muncul, ya karena setelah penanganan luka awal, pasien diarahkan untuk melapor ke kepolisian guna keperluan visum. Prosedur ini merupakan bagian dari tata laksana standar pada kasus dugaan kekerasan, agar dokumentasi medis dapat digunakan sebagai bukti dalam proses hukum,” ungkap Ani.
Seperti diketahui bahwa Dinas Kesehatan juga telah menerima rekaman CCTV yang memperlihatkan proses pemberian layanan medis kepada pasien. Bukti visual tersebut memperkuat hasil verifikasi dan menggambarkan pelayanan yang diberikan.
Namun dalam kasus dugaan kekerasan, alur pelayanan medis dilakukan dengan menstabilkan kondisi pasien, mencatat serta mendokumentasikan luka secara lengkap. Selanjutnya, berkoordinasi dengan pihak kepolisian bila dibutuhkan untuk proses visum.
“Maka itu, kami menghimbau masyarakat dan media agar selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi. Selain memanfaatkan mekanisme pengaduan Dinas Kesehatan jika menemukan dugaan pelanggaran layanan,” pintanya.
Ditegaskan Ani bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menjamin seluruh warga memperoleh akses layanan kesehatan yang adil, aman, dan bermartabat. “Kami memastikan seluruh fasilitas kesehatan di Jakarta terbuka bagi siapa pun. Bila ada dugaan pelanggaran, kami akan menindaklanjutinya dengan cepat dan transparan,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, juga berharap tindak pembegalan yang dialami Repan dapat segera dituntaskan pihak Kepolisian.
Disebutkan bahwa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum atas kasus yang terjadi. Bahkan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan.
“Dari situ, kami berharap pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui informasi yang dapat membantu proses penyelidikan,” kata Arifin, mengakhiri keterangannya. © RED/AGUS SANTOSA

