JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pada sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, Rabu (17/12/2025) berlangsung tanpa kehadiran keduanya. Sedangkan untuk sidang kedua dijadwalkan bakal digelar pada Rabu (21/1/2026) mendatang.
Seperti diketahui bahwa kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengungkapkan untuk agenda sidang hari ini hanya proses mediasi guna membahas kesepakatan awal antara kedua belah pihak.
“Jadi, perlu mengagendakan mediasi saja. Baru nantinya disepakati dahulu bersama. Bahkan, kedua pihak diupayakan supaya bisa hadir,” jelas Debi kepada wartawan yang menemuinua di Pengadilan Agama (PA)Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
Sedangkan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengatakan terkait sidang perdana ini digunakan untuk pemeriksaan dokumen dan verifikasi kuasa hukum.
“Biasa untuk di sidang perdana ini, kita periksa kelengkapan dokumen. Begitu pun soal kuasa hukumnya, juga dicek apakah benar ini advokat atau bukan dan berasal dari organisasi mana? Selain itu juga dilihat berita acara sumpah seperti biasanya,” bebernya.
Namun seusai pemeriksaan dokumen, proses kemudian berlanjut ke ruang mediasi. Di ruang mediasi kuasa hukum pihak penggugat dan pihak tergugat bertemu mediator. Bahkan, nereka juga akan menetapkan jadwal mediasi berikutnya.
“Ada kesempatan kita berkenalan lebih dahulu sesama kuasa hukum. Masing-masing pihak. Lantas berkenalan dengan mediator kita dan menentukan jadwal untuk kapan akan melaksanakan mediasi,” ucap Wenda.
Kembali ditambahkan Wenda, majelis hakim memberikan waktu 30 hari untuk mediasi. Sidang kedua rencananya dijadwalkan pada 21 Januari 2026.
“Majelis hakim minta 30 hari. Sebab, secara formal tanggal 21 Januari 2026. Iya akan ada perubahan kalau misalnya nanti ternyata mediasinya deadlock atau berhasil. Dalam arti bisa saja lebih cepat dari jadwal,” ungkapnya.
Selain itu lagi, Wenda juga memaparkan belum ada pembacaan gugatan maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara proses perceraian ini. “Pokoknya, belum ada pembacaan gugatan. Juga nggak ada nama lain. Jadi, ini pihaknya hanya dari Ibu Atalia dengan Pak Ridwan Kamil,” urainya. © RED/DONO DARSONO/EDITOR : GOES