PosBeritaKota.com
Megapolitan Top News

Dari Diskusi Kanwil HAM DKI, HAK KESEHATAN Dinilai Masih Tersandera Prosedur

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait pemenuhan hak kesehatan warga sebagai bagian dari hak asasi manusia, dinilai masih menghadapi berbagai persoalan serius di lapangan. Mulai dari pelayanan kegawatdaruratan yang kerap bersifat administratif alias masih tersandera prosedur hingga lemahnya pendekatan pencegahan penyakit.

Penilaian tersebut diatas mencuat lewat diskusi publik bertema ‘Hak Kesehatan Warga dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia‘ yang diselenggarakan oleh Kanwil HAM DKI Jakarta, bertempat di Rusunawa Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2024).

Sebagai salah satu narasumber diskusi, Sekretaris Rekan Indonesia DKI Jakarta Adi Sulistio, justru menyoroti implementasi Permenkes No. 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan yang dinilai jmempersempit makna kegawatdaruratan.

Bahkan, menurutnya lebih lanjut bahwa dalam praktik pelayanan di IGD, ternyata masih banyak pasien yang ditunda atau dipulangkan dengan alasan ‘belum cukup gawat’.

“Sebab, hak atas kesehatan itu adalah hak asasi manusia. Jadi, bukan hak bersyarat yang boleh disaring di pintu IGD. Namun dalam praktik, risiko justru dipindahkan dari sistem ke tubuh warga,” tuturnya.

Selain itu, Adi Sulistio juga menegaskan bahwa dalam situasi darurat, keraguan seharusnya berpihak pada keselamatan pasien. “Yang jelas, negara tidak boleh bersembunyi dibalik prosedur, apalagi ketika nyawa warga dipertaruhkan,” imbuh dia.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Ervan Purwanto. Ia menilai bahwa penguatan hak kesehatan warga Jakarta sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah. Namun, implementasi perda tersebut dinilai belumlah optimal.

Perda Sistem Kesehatan Daerah justru harus dimaknai tidak hanya soal pengobatan, tetapi juga pencegahan. Karena, pemeriksaan kesehatan rutin kepada masyarakat, tidaklah cukup setahun sekali. Namun dengan aktivitas warga yang padat, pemeriksaan seharusnya dilakukan lebih berkala sebagai upaya pencegahan dini,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Ervan Purwanto pun menekankan betapa pentingnya perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, terutama penyandang disabilitas mental. Karenanya, ia menyoroti mahalnya biaya obat-obatan yang harus dikonsumsi secara rutin.

“Tentu saja negara wajib memfasilitasi akses layanan dan obat-obatan bagi penyandang disabilitas. Kenapa? Karena, hal ini adalah kewajiban negara, terutama dalam pemenuhan hak asasi,” katanya.

Sementara itu dr Dewi Wulandari, juga menekankan pentingnya penguatan pendekatan preventif melalui program cek kesehatan gratis. Apalagi, menurutnya, banyak penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes dan gangguan gizi sebenarnya bisa dikendalikan lebih awal jika terdeteksi sejak dini.

Cek kesehatan gratis dan rutin adalah investasi kesehatan publik. Warga sering datang ke fasilitas kesehatan ketika kondisinya sudah berat. Padahal, pencegahan jauh lebih efektif dan manusiawi,” papar dr Pratama.

Seperti diketahui bahwa diskusi publik yang digelar Kanwil HAM DKI Jakarta, sangat diharapkan menjadi momentum untuk mendorong kebijakan kesehatan yang lebih berpihak pada hak asasi manusia.

Bisa disimpulkan bahwa para narasumber sepakat soal pelayanan kegawatdaruratan yang humanis, pencegahan penyakit yang berkelanjutan, perlindungan bagi penyandang disabilitas serta pembelajaran dari kota-kota lain melalui kerjasama sister city, haruslah perlu dipandang sebagai satu kesatuan dalam pemenuhan hak kesehatan warga. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Gaji Gubernur DKI Cuma Rp 8 Juta, M TAUFIK Desak Mendagri Naikkan Jadi Rp 250 Juta

Redaksi Posberitakota

Di Penghujung Tahun, BANK DKI Kembali Sabet Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Redaksi Posberitakota

Bicara di Forum BPK RI, WAGUB RANO KARNO : “Perlu Terus Upaya Perbaikan & Penguatan Terkait Tata Kelola Pemerintahan Jakarta”

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang