BEKASI (POSBERITAKOTA) – Selain ke aparat penegak hukum, Ketua Umum Forum Komunikasi Masyarakat Madani (FKMM), Ahmad Syarifuddin, mendesak Gubernur KDM serius menindak tegas pemilik pabrik yang diduga membuang limbah berbau gas menyengat di kawasan Cikarang – Cibitung, Kabupaten Bekasi.
“Kenapa? Karena, pencemaran udara yang timbul telah menyebabkan banyak warga mengalami gangguan pernapasan dalam beberapa bulan terakhir. Yang patut disayangkan, sampai sekarang tidak ada solusi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi,” tegas Ahmad Syarifuddin melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Kamis (25/12/2025) malam.
Menurut penilaiannya bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab Bekasi) harus turun langsung untuk memastikan sumber bau gas dan sekaligus mengidentifikasi perusahaan yang membuang limbah ke udara.
“Soal pencemaran udara yang ditimbulkan, jelas tidak boleh didiamkan terus-menerus. Hal itu juga terkaitvkeselamatan masyarakat. Pemkab Bekasi dan aparat hukum terkait, harus mengusut sampai tuntas. Jangan biarkan warga terus terpapar udara beracun,” pintanya, serius.
Ahmad Syarifuddin juga menyoroti pernyataan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang saat peresmian koperasi desa merah putih di Cibitung beberapa waktu lalu. Sebab, sebelumnya pernah menyebut bau tersebut berasal dari aktivitas pembakaran jerami oleh petani.
Dari penjelasan tersebut, katanya, jelas tidak memadai dan terkesan mengalihkan persoalan. Terlebih lagi, Ade Kuswara kemudian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan diketahui memiliki keterkaitan dengan bisnis limbah pabrik.
“Tentang penjelasan soal bakaran jerami patut patut dipertanyakan. Situasi ini seperti menutupi issue utama. Apalagi publik tahu yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam bisnis pengelolaan limbah,” paparnya.
Karena itulah, FKMM meminta penyelidikan dilakukan secara terbuka dan melibatkan ahli lingkungan serta instansi terkait. Jika terbukti terjadi pelanggaran, Ahmad Syarifuddin menegaskan pemilik pabrik harus diproses secara hukum.
“Maka itu, kami juga mendorong adanya investigasi yang komprehensif. Jadi, bukan hanya pemeriksaan administratif. Lantas, apabila ada bukti pidana, ya jangan ragu-ragu untuk menindak tegas pelaku,” kata Ahmad Syarifuddin, menyudahi keterangannya. © RED/PANDU A DEWANATA/EDITOR : GOES

