Dalam Kasus ‘DA7’ di Indosiar, ORMAS MADAS NUSANTARA Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke KPI & Siap Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Selaku Ketua Umum (Ketum) Ormas Madas Nusantara, Kanjeng Raden Haryo (KRH) HM Jusuf Rizal SH secara tegas menyatakan mosi tidak percaya kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap tidak profesional dalam merespon pengaduan kasus Dangdut Academy (DA) 7 Indosiar.

Bukan hanya itu saja. Pihak KPI pun bakal diadukan ke DPR RI, Ombudsman dan siap menempuh jalur hukum bagi siapa pun yang terlibat. Termasuk Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Ubaidillah dan Indosiar

Sikap tegas tersebut disampaikan Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media, terkait jawaban KPI atas laporan Madas Nusantara Muda (Lembaga Sayap Organisasi Madas Nusantara) dalam program Dangdut Academy (DA) 7 di Indosiar.

Menurutnya bahwa Program DA7 Indosiar dibawah kendali Harsiwi Achmad, dianggap melanggar UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 yakni mengandung unsur judi dan sistim penjurian yang tidak fair, karena melibatkan Virtual Gift (pemberian uang atau pasang taruhan untuk menang) sebagai pemenang. Namun bukan melalui keputusan Dewan Juri yang dikecam banyak pihak.

Sebagaimana kewenangan KPI dalam UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 memiliki tugas mengawasi siaran televisi dan radio. Namun dalam kasus DA7 Indosiar atas laporan masyarakat, KPI dengan ringan hanya mengatakan tidak memberikan sanksi kepada Indosiar, tanpa menyebutkan alasan kenapa KPI tidak memberikan sanksi atas program DA7 yang banyak menjadi sorotan publik

“Oleh karenanya, Madas Nusantara menilai KPI tidak menjalankan peran dan fungsinya secara benar. Jawaban yang disampaikan secara tertulis tidak mencerminkan kerja-kerja profesional dalam mengawasi tayangan program televisi pada program acara DA7 Indosiar. Kami menduga KPI bocor halus,” kata Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulam Wartawan Media Online Indonesia) melalui keterangan tertulis yang diterima POSBERITAKOTA, Kamis (1/1/2026).

Atas sikap KPI tersebut, dinilai Jusuf Rizal tidak menjalankan peran dan fungsinya secara benar. Bahkan membuat Madas Nusantara berang dan menyatakan mosi tidak percaya secara terbuka. Selain itu akan mengadukan ke DPR RI, Ombudsman hingga turun aksi demo bubarkan KPI, karena hanya menghabiskan duit negara akibat kinerjanya kurang bagus.

Dikatakan Jusuf Rizal, seharusnya KPI jadi benteng dalam rangka mengawasi tayangan stasiun televisi dan radio. Karena mandulnya atau tidak berfungsinya KPI dalam pengawasan akan merugikan masyarakat dan negara. Lebih-lebih di era revolusi industri. Masyarakat perlu memperoleh tayangan yang baik, mendidik dan mencerdaskan.

Lebih jauh diungkapkan karena mandulnya KPI, Madas Nusantara akan membawa kasus DA7 Indosiar pada aspek pelanggaran hukum. Pihak Madas Nusantara awal tahun 2026 akan melaporkan kasus DA7 Indosiar ke pihak Kepolisian atas dugaan praktek perjudian (Virtual Gift), kebohongan dan penipuan

Adapun yang akan dilaporkan dalam kasus DA7 Indosiar ini antara lain PT Surya Citra Media (SCM) yang memilik saham di Stasiun Televisi Indosiar, Harsiwi Achmad Direktur Program SCM, para Dewan Juri, Soimah Pancawati, Dewi Persik, Wika Salim dan Lesti Kejora. Kemudian Host yaitu Gilang Dirja, Rina Nose, Ramzi, Jirayut dan Rizky Billar serta Ketua KPI, Ubaidillah dan para pengurus KPI

“Mereka telah melakukan persekongkolan, pemufakatan jahat dan pembiaran. Sehingga praktek penjudian, kebohongan dan penipuan dalam acara DA7 di Indosiar berlangsung dan merugikan masyarakat,” pungkas Jusuf Rizal. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Pariwisata Bali Sumbang 55% Devisa Nasional di 2025

Ke Seluruh Indonesia, ‘Bonte Cari Pahala Sabang-Merauke’ Siap Hadirkan Pelatihan Kesehatan Tradisional Gratis

Resmi Berakhir ‘Sebar Qurban 2026’, Amanah Pequrban Menjangkau 204.184 Penerima Hak Program