PosBeritaKota.com
Nasional Top News

Bahas Soal Tantangan Keterbukaan Informasi, KI DKI JAKARTA Terima Studi Banding DPRD dari Provinsi Jambi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Agus Wijayanto Nugroho selaku Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi DKI Jakarta, menerima kunjungan kerja studi banding Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Provinsi Jambi di Ruang Rapat Komisioner Lantai 7, Kantor KI DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).

Kedatangan rombongan DPRD Provinsi Jambi dipimpin Wakil Ketua I DPRD Jambi Ivan Wirata dan Wakil Ketua II Samsul Riduan, juga didampingi Ketua Komisi I H Hapis Hasbiallah serta sejumlah anggota DPRD. Mereka antara lain Muhammad Nasir, Abun Yani, H Raden Fauzi, dr Umaima Kamila, Rucita Arfianisa dan Pinto Jayanegara. Tak ketinggalan turut hadir pula kepala bagian umum, tenaga ahli dan jajaran staf DPRD Provinsi Jambi.

Saat menyampaikan sambutan, Agus menegaskan bahwa KI DKI Jakarta terbuka untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman terkait implementasi keterbukaan informasi publik.

“Tentunya kami menyambut baik kunjungan DPRD Jambi. KI DKI Jakarta selalu terbuka untuk berbagi praktik baik. KI Jambi merupakan mitra yang saling melengkapi termasuk dalam pengelolaan website, pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev), serta strategi peningkatan kepatuhan badan publik,” tutur Agus.

Sedangkan di dalam diskusi, Wakil Ketua I DPRD Jambi Ivan Wirata menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya perbedaan persepsi mengenai informasi terbuka dan dikecualikan, ditengah ditengah tantangan hoaks dan kecerdasan buatan (AI), capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi nonlitigasi.

Dalam pandangan Agus bahwa keberhasilan keterbukaan informasi publik tidak semata diukur dari capaian IKIP. “Dan, IKIP bukan ajang lomba. Ketika nilainya belum optimal, justru menjadi alarm bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan,” urainya.

Selanjutnya, Agus juga memaparkan bahwa KI DKI Jakarta telah melaksanakan E-Monev terhadap 829 badan publik, mencakup perangkat daerah, BUMD, rumah sakit, Puskesmas hingga kecamatan dan kelurahan.

Sedangkan hasil monev tersebut menjadi basis pemetaan kepatuhan badan publik dan disampaikan kepada para pemangku kepentingan, termasuk DPRD sebagai bahan pengawasan dan perbaikan kebijakan.

Namun terkait sengketa informasi, Agus mengungkapkan bahwa permohonan masih didominasi oleh LSM, terutama pada isu pengadaan barang dan jasa, pertanahan serta kasus aktual seperti permohonan informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Meski demikian, Agus juga menyoroti adanya pemohon yang tidak beritikad baik, sehingga sejumlah perkara berakhir dinyatakan selesai melalui putusan yang menyatakan pemohon sebagai pihak yang tidak beritikad baik serta menolak permohonan informasi yang diajukan. Selanjutnya, beberapa putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Undang-undang ini jangan sampai disalahgunakan. Kami juga menegaskan bahwa UU KIP dan UU Pers tidak dapat dicampuradukkan karena memiliki rezim hukum yang berbeda,” ungkapnya, lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Jambi H. Hapis Hasbiallah menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan keterbukaan KI DKI Jakarta. Menurutnya, banyak praktik baik yang dapat diadopsi untuk memperkuat peran Komisi Informasi di Provinsi Jambi.

“Kondisi KI Jambi saat ini jauh lebih baik. Kami optimistis kunjungan ini memberikan manfaat besar, terutama dalam memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik,” katanya.

Begitu pula Wakil Ketua II DPRD Jambi Samsul Riduan menambahkan bahwa peran Komisi Informasi semakin dikenal publik, terutama melalui penanganan sengketa informasi strategis.

Hal tersebut dinilainya mampu membangun kepercayaan publik serta mempertegas pentingnya dukungan lintas lembaga, termasuk DPRD, dalam penguatan anggaran dan kelembagaan.

“Kami berharap peran Komisi Informasi semakin kuat dan dipercaya publik. Harmonisasi antar-lembaga dan dukungan DPRD menjadi kunci untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas,” ucap Samsul.

Saat menutup rangkaia diskusi, Agus menegaskan pentingnya kolaborasi dengan para pemangku kebijakan.

“Harmonisasi dengan pemerintah daerah dan DPRD sangat mendukung optimalisasi kerja Komisi Informasi. Kami bermitra sangat baik dengan dinas dan DPRD, serta didukung berbagai kegiatan sinergitas yang disokong badan publik, termasuk BUMD,” pungkas Agus Wijayanto Nugroho. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Di Ruang Rupattama, KAPOLRI Memimpin Langsung Pelantikan Sejumlah Kapolda & 2 Jabatan Baru di Polri

Redaksi Posberitakota

Masih di Awal 2019, MASTER LIMBAD Wanti-wanti Jangan Remehkan Gejolak Alam

Redaksi Posberitakota

Penuhi Undangan Event ‘Festival Literasi & Iklim 2025’, WAGUB DKI RANO KARNO : “Perlu Perkuat Kolaborasi dengan Maluku”

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang