PosBeritaKota.com
Hukum Top News

Dugaan Salah Letak, BPN JAKUT TERBITKAN SHP Atas Nama Kemhan RI – Inkopal TNI AL Digugat Warga di PTUN Jakarta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Penerbitan SHP (Surat Hak Pakai) alias hak pengelolaan lahan No. 477 dimana tertera atas nama Dapartemen Pertahanan (kini Kemhan RI) pada 19 April 2000 silam, sangat disayangkan oleh advokat Jumadi SH selaku kuasa hukum dari Ratu Ivon sebagai penggugat intervensi.

Disebutkan bahwa pihak Ratu Ivon jelas-jelas merasa sangat dirugikan oleh pihak Badan Pertahanan Nasional Jakarta Utara (BPN Jakut), karena telah menerbitkan SHP No. 477 tersebut dan ternyata salah letak.

Masih menurut penjelasan Jumadi SH lebih lanjut, terbitnya SHP No. 477 itu berasal dari eigendom pervonding No 6342 dan eigendom pervonding No 11110 yang terletak di Kampung Mangga Dua.

Sedangkan terkait obyek Surat Hak Pakai (SHP) atas nama Dapartemen Pertahanan (kini Kemhan RI) Inkopal TNI AL tersebut, justru berada di Jalan Gunung Sahari.

“Atas kekeliruan salah letak itu, jelas klien kami merasa dirugikan. Persoalannya di atas lahan eigendom pervonding yang diterbitkan BPN atas nama Kemhan RI dengan No SHP 477 itu, terletak di Jalan Gunung Sahari merupakan milik klien kami dengan nomor eigendom pervonding 18728,” kata Jumadi SH kepada media di Jakarta, Selasa (3/1/2026).

Sementara itu dalam proses sidang yang masih bergulir di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jakut, mendalilkan dengan jelas terbitnya SHP berasal dari eigendom pervonding No 1119 dan 6342 yang beralamat di Jalan Mangga Dua.

“Jadi, kalau begini kan, jelas tidak nyambung! Mangga Dua itu kan di seberang Jalan Gunung Sahari. Saya beranggapan terbitnya SHP No 477, terjadi cacat admistrasi dan juga cacat yuridis,” beber Jumadi SH, lagi.

Namun seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Marinatama Mangga Dua dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Terkait gugatan ke PTUN Jakarta tersebut, diawali saat para warga telah membeli Ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB) yang dijanjikan nantinya terbit SHGB.

Ditengah bergulirnya waktu, tiba-tiba pada tahun 2001 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara malah menerbitkan SHP Nomor 477 atas nama Kemenhan RI (saat itu masih Departemen Pertahanan dan Keamanan).

Hal tersebut jelas membuat para warga pemilik Ruko menjadi khawatir. Padahal, setelah warga menandatangani PPJB, PT WB menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).

Hingga saat ini, apa yang dijanjikan kepada pemilik Ruko, cuma hiasan semata atau sekadar janji-janji belaka. Faktanya dari tahun 1997 hingga sekarang, sertifikat HGB belum juga terbit. Namun sekarang Ruko malah dikelola oleh Inkopal.

Kemudian, bukan hanya itu saja. Warga pun dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai harga yang tidak masuk akal mencapai Rp 300 juta per tahun. Kemudian mendapat potongan berupa diskon 50 persen, sehingga cukup membayar Rp 150 juta.

“Sedangkan terbitnya SHP itu sendiri sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara. Jika mau diterbitkan BPN, seharusnya berupa hak pengelolaan lahan (HPL),” tegas Jumadi SH seraya menutup keterangannya.

Bagaimana duduk persoalannya? Berikut ini adalah kronologi permasalahan Ruko Marinatama (MMD) :

1. Pada 1996–1997, Ruko Marinatama (MMD) dibangun dan dipasarkan melalui kerjasama Inkopal dengan PT Wisma Benhil. Warga melakukan perjanjian jual beli Ruko dengan PT Wisma Benhil.

2. Surat Keterangan Inkopal (3 Juli 1997 dan 9 September 1997)
Inkopal menyampaikan kepada warga melalui 2 surat keterangan tertanggal 3 Juli 1997 dan 9 September 1997 bahwa ‘SHGB sedang diproses di BPN Jakarta Utara’, yakni dengan jangka waktu SHGB selama 25 tahun dan dapat diperpanjang kembali selama 25 tahun.

3. Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (11 Agustus 1997). Lalu, diterbitkan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah atas lahan ± 37.720 m² di Jalan Gunung Sahari Raya, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, yakni untuk pembangunan perkantoran dan pertokoan (komersial).

4. Kemudian di tahun 1997, warga mulai menempati dan menguasai Ruko secara bertahap sejak tahun 1997 serta mengusahakannya secara nyata, terbuka dan terus-menerus dengan itikad baik.

5. SHGB tidak pernah terbit. Bahkan, SHGB yang dinyatakan sedang diproses tidak pernah diterbitkan, meskipun warga telah membeli dan menempati Ruko.

6. Baru pada April 2000, BPN Jakut menerbitkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 477 atas nama Kementerian Pertahanan, berdasarkan 2 surat eigendom verponding yang kemudian diketahui tidak sesuai lokasi objek Ruko Marinatama. Sebagai catatan bahwa penguasaan fisik dan pemanfaatan Ruko oleh warga dilakukan secara berkelanjutan, tanpa sengketa dan diketahui oleh pihak pengelola sejak awal.

7. Soal perubahan hubungan hukum. Karena SHGB tidak terbit, hubungan hukum warga diubah sepihak oleh pihak Inkopal menjadi sewa-menyewa yang berlangsung ± 25 tahun dan berakhir pada 31 Desember 2025.

8. Ada permintaan perpanjangan sewa. Menjelang berakhirnya masa sewa, Inkopal meminta biaya perpanjangan sewa ± Rp 300 juta per Ruko per tahun. Sementara harga pasar wajar hanya ± Rp 80 juta per Ruko per tahun. Warga menolak karena tidak wajar dan memberatkan.

9. Dilakukan gugatan di PTUN Jakarta (Perkara No. 236). Pada Juli 2025, warga Ruko mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan para pihak: Penggugat Utama warga Ruko Marinatama; Penggugat Intervensi Ibu Ratu Ivonne; Tergugat BPN; dan Tergugat Intervensi Kementerian Pertahanan.

10. Pokok Tuntutan Warga. Dimana warga meminta agar SHP No. 477 dinyatakan batal, BPN diperintahkan meninjau ulang penerbitan hak, diterbitkan HPL atas nama Kementerian Pertahanan serta diterbitkan SHGB di atas HPL tersebut untuk Ruko-Ruko warga.

11. Juga tindakan sepihak Januari 2026. Tepatnya pada 2 Januari 2026 akses air PAM diputus sepihak dan pada 4 Januari 2026 Ruko digembok oleh Inkopal dengan bantuan aparat TNI AL, tanpa putusan pengadilan dan tanpa berita acara. Penggembokan masih berlangsung sampai saat ini.

12. Status DJKN & Perizinan BMN
SHP No. 477 tercatat di DJKN hanya sebagai tanah kosong dan tidak terdapat izin pemanfaatan BMN kepada TNI AL/Inkopal untuk pemanfaatan oleh pihak ketiga secara komersial.

13. Dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan berakibat penghentian operasional Ruko, telah terjadi PHK terhadap sekitar ± 1.200 orang karyawan. Dengan memperhitungkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan, total masyarakat yang terdampak mencapai sekitar ± 3.800 orang.

Terhadap kondisi tersebut jelas berpotensi menimbulkan risiko sosial lanjutan berupa terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan anak dan akses layanan kesehatan keluarga, apalagi ditengah proses peradilan di PTUN Jakarta yang masih berjalan. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

ITPLN Secara Resmi Perpanjang untuk Masa Pendaftaran Mahasiswa Baru Ikatan Kerja hingga 4 Mei 2026

Redaksi Posberitakota

Di Rakernas SIWO 2026, KETUA UMUM ‘PWI’ Tekankan Soliditas & Sikap Profesionalisme Wartawan Olahraga

Redaksi Posberitakota

Total Melibatkan 180 Personel Gabungan & Ajak Warga, CAMAT PANGESTU AJI Pimpin Kerja Bakti Serentak di Wilayah Tambora Jakbar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang