Digelar Ilegal & Dihadiri Segelintir Pengurus, ADI KURNIA Tolak Keras Munas Terselubung BPPKB Banten

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Selain digelar secara ilegal dan cuma dihadiri segelintir pengurus, Munas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) yang diprakarsai Noer Indradjaja dan TB Endoh pada Minggu (15/2/2026 kemarin, bertempat di Hotel Horison Altama, Pandeglang, dituding sebagai agenda terselubung.

“Yang pasti, kami menolak keras Munas BPPKB yang dilaksanakan secara terselubung itu dan cuma dihadiri segelintir pengurus,” tegas Ketua BPPKB DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi lewat keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA di Jakarta, Selasa (17/2/2026) sore.

Selain itu, masih menurut Adi Kurnia bahwa pelaksanaan Munas BPPKB Banten, jelas cacat formil dan materil karena tidak memenuhi kuorum serta keterwakilan resmi dari struktur organisasi.

“Apalagi Munas tersebut tidak memiliki legitimasi historis maupun struktural,” kata anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 itu, menambahkan.

Dikatakan Adi Kurnia yang juga dikenal menjabat Deputi Keamanan Nasional DPP Partai Demokrat, pelaksanaan Munas BPPKB Banten tersebut tidak hanya melanggar prosedur administratif. Lebih dari itu, juga mengabaikan prinsip representasi organisasi.

“Sebab, apabila penyelenggaraan Munas yang tidak melibatkan mayoritas DPD dan DPC serta tidak memiliki mandat sah, sudah jelas tidak bisa disebut sebagai Munas konstitusional,” ungkapnya.

Karena itu pula, Adi Kurnia mengingatkan bahwa sebagai forum tertinggi organisasi, Munas BPPKB seharusnya dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Pelaksanaan Munas terselubung itu tidak melalui prosedur administratif yang benar. Termasuk tidak ada penunjukan panitia resmi oleh DPP. Selain itu juga tidak ada pemberitahuan kepada seluruh struktur organisasi termasuk Dewan Pendiri,” ujar Ketua Harian DPP Himpunan Advokat Muda Indonesia ini.

Disebutkan Adi Kurnia bahwa selain cacat formil, pelaksanaan Munas tersebut juga dinilai cacat materil. Sebagian besar DPD dan DPC tidak hadir. Bahkan tidak membawa mandat sah maupun tidak terverifikasi sebagai delegasi resmi. Munas itupun kehilangan legitimasi representatif.

“Jadi, dalam perspektif hukum organisasi, keputusan yang lahir dari forum tanpa due process dianggap batal demi hukum,” tegas Adi Kurnia, menutup keterangannya. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Pariwisata Bali Sumbang 55% Devisa Nasional di 2025

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun