JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait bulan suci Ramadhan dan Idhul Fitri 1447 H/2026 M, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Pengumuman yang ditandatangani pada 13 Pebruari 2026 tersebut, bisa jadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam mengatur operasional selama Ramadhan dan Idhul Fitri mendatang.
Seperti dikatakan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan dan Idhul Fitri 1447 H/2026 M serra sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di Ibukota Jakarta.
“Jadi, soal pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional. Tentu saja agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” kata Andhika Permata di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Bahkan melalui pengumuman tersebut, juga diatur bahwa sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idhul Fitri.
Sedangkan untuk jenis usaha dimaksud meliputi ; kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
Meski demikian, lanjut Andhika Permata, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Sementara itu usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Terkait pengaturan jam operasional, pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Namun pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idhul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Dalam pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme, menyediakan perjudian atau Narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Kepada pelaku usaha diminta menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
Kembali dijelaskan Andhika, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan trend positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kinerja hotel bintang di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir relatif stabil, dengan tingkat hunian yang meningkat pada periode libur sekolah dan kontribusi signifikan dari wisatawan mancanegara.
Begitu pun data BPS juga menunjukkan rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang Jakarta berkisar 1–2 malam untuk tamu domestik dan lebih lama untuk tamu asing.
“Kunjungan wisatawan mancanegara melalui pintu masuk utama juga mengalami peningkatan pada periode tertentu, terutama saat musim puncak atau peak season,” ujarya.
Diungkapkan Andhika Permata soal capaian tersebut menjadi indikator bahwa sektor pariwisata Jakarta berada dalam kondisi yang baik dan resilien. Karena itu, pengaturan operasional selama Ramadan diarahkan bukan untuk menghambat pertumbuhan, melainkan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap momentum keagamaan.
Bahkan Pemprov DKI Jakarta menekankan bahwa dengan regulasi yang jelas dan terukur, dunia usaha tetap dapat beroperasi secara tertib, sementara masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
Andhika Permata menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam pengumuman ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” pungkasnya. © RED/AGUS SANTOSA

