Di RS Hermina Daan Mogot, KETUA KPD REKAN JAKBAR Kritik Keras Layanan BPJS

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sebagai bentuk pengawasan dan sekaligus fungsi kontrol, Ketua KPD (Kolektif Pimpinan Daerah) REKAN Indonesia Jakarta Barat (Jakbar) L Hangko, melontarkan kritik tajam atas dugaan mal-administrasi terhadap layanan kesehatan yang dialami seorang bayi peserta BPJS di RS Hermina Daan Mogot.

Bahkan berdasarkan laporan advokasi KPD REKAN Jakbar, peristiwanya itu sendiri terjadi pada Senin (2/2/2026) beberapa waktu lalu. Diketahui bahwa bayi dari Uci Herawati (ibunya) datang ke rumah sakit sekitar pukul 09.30 WIB untuk kontrol rutin sekaligus pergantian selang orogastric tube (OGT). Sedangkan pemeriksaan di poli anak tersebut, dilakukan oleh dokter spesialis anak, Rahmania yang menyatakan kondisi bayi dalam keadaan stabil.

Meski begitu, dipaparkan Hangko, persoalan muncul saat keluarga diarahkan melakukan penggantian selang di unit gawat darurat (UGD). Pihak keluarga mengaku mendapat informasi bahwa tindakan tersebut tidak ditanggung BPJS, karena tidak tergolong gawat darurat.

“Padahal ini tindakan medis rutin dan berkelanjutan. Jadi, tidak masuk akal apabila dibebankan kepada pasien BPJS, apalagi bayi,” tuturnya melalui keterangan tertulis yang diterima POSBERITAKOTA, Kamis (26/3/2026).

Dijelaskan Hangko lebih lanjut bahwa pihak keluarga pasien sempat mempertanyakan kebijakan tersebut kepada dokter. Namun, jawaban yang diterima justru menyebutkan bahwa biaya tetap harus ditanggung pasien, karena statusnya bukan kondisi darurat.

Tidak berhenti sampai di situ, laporan juga mencatat adanya ketegangan komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien. Sekitar pukul 10.15 WIB, orangtua (ibu) pasien yang berada di lobi rumah sakit mengaku ditegur oleh dokter, karena suaminya dianggap ‘mengadu’ ke BPJS.

Melalui percakapan tersebut, imbuh Hangko, dokter menyampaikan ketidaknyamanan atas sikap keluarga pasien. Nahkan menyebut memiliki hak untuk menolak pasien serta menyarankan agar pengobatan dilanjutkan di Puskesmas, jika keluarga lebih mempercayai layanan di sana.

“Tentu hal ini bukan hanya soal administrasi. Tapi, sudah menyentuh aspek etika pelayanan. Pasien punya hak untuk bertanya dan memastikan haknya, bukan justru dihadapkan pada tekanan psikologis,” ungkap Hangko, lagi.

Klarifikasi dari BPJS Kesehatan yang diterima keluarga pada pukul 11.45 WIB menyatakan bahwa tindakan penggantian selang OGT beserta penanganannya di UGD seharusnya ditanggung BPJS. Temuan ini, menurut Hangko, mempertegas adanya ketidaksesuaian informasi yang diterima pasien di fasilitas kesehatan.

Pada sisi lain, REKAN Jakbar juga menyoroti praktik pembebanan biaya rutin setiap empat hari sekali untuk penggantian selang OGT yang dinilai memberatkan dan berpotensi melanggar prinsip jaminan kesehatan nasional.

“Apabila hal ini dibiarkan, maka yang terjadi adalah normalisasi pungutan pada layanan yang seharusnya dijamin negara. Tentu saja hal ini berbahaya,” ujarnya.

Karena itu puka, Hangko mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di rumah sakit tersebut, termasuk peningkatan pengawasan dari BPJS Kesehatan terhadap fasilitas mitra.

“Negara sudah membangun sistem BPJS untuk menjamin akses kesehatan. Tapi kalau di lapangan masih terjadi tafsir sepihak dan praktik yang merugikan pasien, maka kepercayaan publik bisa runtuh,” ujar Hangko.

REKAN Indonesia Jakarta Barat, kata dia, bakal terus mengawal kasus ini dan membuka pendampingan bagi masyarakat yang mengalami persoalan serupa dalam mengakses layanan kesehatan. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Di Kabupaten Badung Bali, BBTF 2026 Rampung dan Transaksi Pariwisata Capai Rp 6,9 Triliun

Kriminologi 500 Tahun Jakarta, Agustus 1945 : Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan (Seri 20)