OLEH : DR BAGUS SUDARMANTO S.SOS M.SI
MEMASUKI abad ke-18, Batavia berkembang menjadi kota kolonial yang tidak hanya diatur oleh tembok dan kanal, tetapi juga oleh garis-garis pemisah sosial yang semakin tegas. Jika sebelumnya kontrol diwujudkan melalui ruang, maka pada fase ini ia diperkuat melalui klasifikasi rasial dan sistem peradilan yang represif. Kota ini tidak hanya memisahkan manusia berdasarkan identitas, tetapi juga mengatur mereka melalui hukum yang tidak setara dan sering kali secara terbuka.
Pemerintah VOC secara sistematis membagi masyarakat Batavia ke dalam kategori rasial: Eropa, Tionghoa, pribumi, dan budak. Pembagian ini menentukan akses terhadap ruang, ekonomi, dan hukum. Orang Eropa menikmati perlindungan hukum yang lebih kuat, sementara kelompok lain berada dalam pengawasan ketat dengan posisi yang lebih rentan (Blussé, 1986).
Komunitas Tionghoa menempati posisi yang ambivalen. Mereka merupakan aktor penting dalam ekonomi kolonial — terutama dalam perdagangan, distribusi, dan industri gula — namun sekaligus menjadi objek kontrol yang intensif. Pajak khusus, kewajiban izin tinggal, serta pengawasan kolektif menjadikan mereka sebagai kelompok yang “terlihat” sekaligus “dicurigai”.
Kontrol ini diperkuat melalui sistem peradilan VOC yang keras dan demonstratif. Hukuman tidak hanya berfungsi menjatuhkan sanksi, tetapi juga mempertontonkan kekuasaan. Eksekusi publik, cambukan, hingga penandaan tubuh menjadi bagian dari strategi untuk menanamkan ketakutan. Di alun-alun Batavia, hukuman mati dilaksanakan secara terbuka, mulai dari gantung hingga pemenggalan dengan tubuh pelaku kerap dipertontonkan sebagai simbol dominasi hukum kolonial.
Justru dalam struktur yang represif inilah ketegangan sosial mulai menumpuk. Krisis ekonomi pada akhir 1730-an — terutama akibat merosotnya industri gula — memicu pengangguran besar di kalangan pekerja Tionghoa. Pada saat yang sama, kebijakan deportasi paksa terhadap mereka yang dianggap “tidak produktif” memperburuk situasi. Rumor bahwa para deportan dibunuh di tengah laut semakin meningkatkan ketakutan dan kemarahan.
Situasi ini mencapai puncaknya pada tahun 1740. Dalam beberapa hari, Batavia berubah menjadi ruang kekerasan massal. Ribuan orang Tionghoa dibunuh, rumah-rumah dibakar, dan kota dilanda kepanikan. Tentara VOC, milisi, dan sebagian penduduk terlibat dalam aksi ini. Blussé (1986) memperkirakan korban mencapai lebih dari 10.000 jiwa.
Namun, kekerasan tidak berhenti pada pembantaian. Ia diikuti oleh rekonstruksi ruang sosial yang lebih ketat, dan di sinilah Glodok menjadi kunci penting.
Glodok Sebagai Ruang Pengasingan
Pasca-1740, VOC tidak menghapus keberadaan komunitas Tionghoa. Sebaliknya, mereka direlokasi ke luar tembok kota, di wilayah yang kemudian dikenal sebagai Glodok. Kawasan ini bukan sekadar permukiman baru, tetapi bagian dari strategi kontrol kolonial yang lebih sistematis.
Menurut Blussé (1986) dan Blackburn (2011), Glodok dirancang sebagai zona segregasi terkontrol. Orang Tionghoa diwajibkan tinggal di wilayah ini dan tidak dapat bergerak bebas tanpa izin resmi. Sistem passenstelsel diterapkan secara ketat, mewajibkan setiap individu memiliki surat jalan untuk keluar-masuk kawasan.
Dengan demikian, Glodok berfungsi sebagai ruang isolasi, ruang pengawasan, sekaligus ruang ekonomi. Ia memisahkan komunitas Tionghoa dari pusat kekuasaan, memudahkan kontrol administratif, namun tetap mempertahankan peran mereka dalam aktivitas perdagangan.
Glodok: Dari Segregasi ke Pembantaian 2
Glodok tempo dulu. bbc.com
Secara spasial, Glodok berkembang menjadi kawasan padat dengan aktivitas ekonomi yang tinggi. Pasar, rumah toko, dan jaringan perdagangan lokal tumbuh pesat. Namun kepadatan ini juga menciptakan kondisi sosial yang kompleks — mulai dari kemiskinan, persaingan ekonomi, hingga potensi konflik internal.
Dalam beberapa catatan kolonial, Glodok juga menjadi ruang berkembangnya praktik ilegal, seperti perjudian dan perdagangan gelap. Hal ini bukan semata karena “karakter” komunitasnya, tetapi karena struktur ruang yang menempatkan mereka dalam kondisi terisolasi sekaligus terkonsentrasi.
Di sini tampak paradoks colonial, yakni segregasi diciptakan untuk mengendalikan, tetapi justru menghasilkan dinamika sosial yang sulit dikontrol sepenuhnya.
Analisis Kriminologis
Jika dilihat secara keseluruhan, Batavia abad ke-18 menunjukkan bahwa segregasi rasial, sistem peradilan, dan kekerasan kolektif bukanlah fenomena yang terpisah, melainkan bagian dari satu mekanisme kekuasaan. Segregasi menciptakan batas sosial, hukum memperkuatnya melalui perlakuan yang tidak setara, sementara kekerasan muncul ketika batas tersebut dianggap terancam.
Dalam perspektif teori konflik (Chambliss, 1975), hukum kolonial tidak berfungsi netral, melainkan melayani kepentingan VOC. Kelompok non-Eropa lebih sering menjadi objek kontrol dan hukuman, sementara kelompok dominan menikmati perlindungan yang lebih besar. Akibatnya, hukum kehilangan legitimasi moralnya sebagai instrumen keadilan.
Proses ini diperkuat melalui mekanisme pelabelan. Komunitas Tionghoa dikonstruksi sebagai kelompok yang harus diawasi dan dicurigai. Dalam kerangka labeling theory, pelabelan tersebut menjadi dasar legitimasi tindakan represif. Ketika suatu kelompok telah didefinisikan sebagai “ancaman”, maka tindakan terhadap mereka — bahkan yang ekstrem sekalipun — dapat dibenarkan.
Puncaknya terlihat pada peristiwa 1740, tatkala kekerasan tidak lagi bersifat individual, tetapi kolektif dan sistematis. Dalam konteks ini, kekerasan tidak dapat dipahami hanya sebagai penyimpangan sosial, melainkan sebagai bentuk state crime — yakni kekerasan yang dilegitimasi dalam kerangka kekuasaan.
Di sisi lain, kontrol yang semakin ketat justru menghasilkan paradoks. Segregasi dan pengawasan tidak sepenuhnya menciptakan keteraturan, tetapi menumpuk ketegangan sosial yang pada akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan massal.
Dengan demikian, Batavia abad ke-18 menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya lahir dari pelanggaran hukum, tetapi juga dari cara hukum dan kekuasaan itu sendiri bekerja —memisahkan, melabeli, dan melegitimasi kekerasan.
Penutup Seri 4
Glodok menjadi simbol dari fase ini: sebuah ruang yang lahir dari kekerasan, dibentuk oleh segregasi, dan dipertahankan melalui kontrol. Ia bukan sekadar kawasan etnis, tetapi manifestasi dari cara kekuasaan kolonial mengelola ketakutan dan perbedaan.
Batavia memperlihatkan bahwa kejahatan tidak hanya terjadi dalam ruang sosial, tetapi juga diproduksi oleh cara ruang itu diatur. Ketika pemisahan dijadikan strategi utama, konflik tidak dihilangkan, melainkan ditunda.
Dalam lintasan Kriminologi 500 Tahun Jakarta, fase ini menandai momen ketika kejahatan mencapai bentuk paling ekstrem, sebuah kekerasan kolektif yang dilegitimasi, dipertontonkan, dan kemudian diabadikan dalam struktur kota itu sendiri. (Bersambung/goes)
(PENULIS : DR BAGUS SUDARMANTO S.SOS M.SI adalah Anggota Dewan Redaksi Keadilan.id, Pengurus Harian PWI Jaya dan Dosen Kriminologi UI)
Glosarium mini:
– segregasi: pemisahan kelompok sosial (ras, etnis, atau kelas) dalam ruang, akses, dan hak yang berbeda..
– passenstelsel: sistem surat jalan kolonial yang mengatur dan membatasi mobilitas kelompok tertentu.
– hukuman demonstratif: bentuk hukuman yang dipertontonkan di ruang publik untuk menunjukkan kekuasaan dan menimbulkan efek takut.
– teater kekuasaan: konsep bahwa hukuman publik berfungsi sebagai pertunjukan dominasi negara, bukan sekadar penegakan hukum.
– legitimasi kekerasan: proses pembenaran tindakan kekerasan oleh negara atau masyarakat melalui hukum, ideologi, atau wacana.
BACA JUGA: Kanal, Darah, dan Hukuman
Glodok Pembantaian Segregasi
Writer: Penerus BonarEditor: Penerus Bonar
Ikuti Kami
Navigasi pos
Pos sebelumnya
PWI Jaya Matangkan Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin 2026, Soroti 500 Tahun Jakarta
Jangan Lewatkan
Kanal, Darah, dan Hukuman 3
Kanal, Darah, dan Hukuman
BAIS dan Ujian Akuntabilitas TNI 4
Dr. Selamat Ginting.
BAIS dan Ujian Akuntabilitas TNI
Monopoli, Disiplin, dan Evolusi Kejahatan 5
Monopoli, Disiplin, dan Evolusi Kejahatan
Transformasi Pola Kejahatan dalam Sejarah Awal Jakarta 6
Transformasi Pola Kejahatan dalam Sejarah Awal Jakarta
Pelajaran dari Industrialisasi Pertahanan Iran: Model Kemandirian Terpaksa 7
Marsda TNI Budhi Achmadi.
Pelajaran dari Industrialisasi Pertahanan Iran: Model Kemandirian Terpaksa
Membaca Jakarta Melalui Sejarah Kejahatan 8
Membaca Jakarta Melalui Sejarah Kejahatan
Index
Kanal, Darah, dan Hukuman 9
Kanal, Darah, dan Hukuman
BAIS dan Ujian Akuntabilitas TNI 10
BAIS dan Ujian Akuntabilitas TNI
Monopoli, Disiplin, dan Evolusi Kejahatan 11
Monopoli, Disiplin, dan Evolusi Kejahatan
Transformasi Pola Kejahatan dalam Sejarah Awal Jakarta 12
Transformasi Pola Kejahatan dalam Sejarah Awal Jakarta
Pelajaran dari Industrialisasi Pertahanan Iran: Model Kemandirian Terpaksa 13
Pelajaran dari Industrialisasi Pertahanan Iran: Model Kemandirian Terpaksa
Membaca Jakarta Melalui Sejarah Kejahatan 14
Membaca Jakarta Melalui Sejarah Kejahatan
View More
Komentar Terbaru
Penerus Bonar pada Narkoba Dijual Online di Masa Covid-19, Reza Indragiri: Akibat Isolasi Diri
Penerus Bonar pada Propaganda Teroris Via Medsos Belum Sepenuhnya Dicegah
Penerus Bonar pada Bupati Nonaktif Solok Selatan Didakwa Suap Pembangunan Masjid
Penerus Bonar pada Penipuan Terkait APD Covid-19 Berujung Bui
Penerus Bonar pada Bertambah 17, Pasien Terinfeksi Virus Corona Jadi 134 Orang
Postingan Terpopuler
Glodok: Dari Segregasi ke Pembantaian
PWI Jaya Matangkan Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin 2026, Soroti 500 Tahun Jakarta
Polri Siapkan Laboratorium Sosial Sains untuk Uji Pendekatan Pemolisian yang Tepat
Kanal, Darah, dan Hukuman
Korupsi Tambang, Jaksa Tetapkan Pemilik PT AKT Jadi Tersangka
E-Magazine
KEADILAN
© Copyright 2019 All Right Reserved.
Berita Foto Sitemap Hubungi Kami Redaksi Pedoman Media Siber Disclaimer Android Apps Sertifikat
KEADILAN
HOME
HUKUM
NASIONAL
RAGAM
PESONA
KOLOM
KESEHATAN
OLAHRAGA
WAWANCARA
VIDEO
FOTO
E-Magazine

