OLEH : HENDARDI – KETUA DEWAN NASIONAL ‘SETARA’
PENGADILAN Militer yang diselenggarakan untuk mengadili para tersangka pada kasus yang menimpa Andrie Yunus sejak awal dirancang untuk melanggengkan Impunitas. Bahkan, keputusan untuk membawa perkara ini ke Peradilan Militer, bukanlah sekadar pilihan prosedural.
Hal ini adalah sinyal terang bahwa negara sudah menentukan arah sejak awal untuk melindungi pelaku. Dan, juga mengendalikan daya rusak (damage control) dari kasus ini. Jadi, bukan menghukum dengan memberikan efek jera bagi pelaku serta mewujudkan keadilan untuk korban dan publik.
Peradilan Militer, sebagaimana diketahui, merupakan ruang yang secara struktural tidak independen dan tidak akuntabel. Dalam peradilan ini, kebenaran dapat disaring, tanggungjawab dapat dipersempit dan hukuman dapat dinegosiasikan.
Atau dengan kata lain, Peradilan Militer adalah mekanisme yang ideal. Bukannya malah untuk menegakkan hukum itu sendiri. Tetapi, justru untuk meredamnya.
Kita semua tahu bahwa penegakan hukum melalui mekanisme peradilan umum, sebenarnya sudah dimulai oleh kepolisian melalui penyelidikan oleh kepolisian. Namun kemudian penegakan hukum oleh kepolisian disabotase oleh TNI dan kepolisian lalu menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada TNI.
Sedangkan bagi masyarakat sipil, mekanisme Pengadilan Militer tidak bisa diharapkan. Silakan negara melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer. Namun, Masyarakat Sipil pasti sulit untuk mempercayai hasilnya.
Bagi Masyarakat Sipil, proses ini sejak awal bukan tentang keadilan – melainkan tentang bagaimana impunitas diproduksi dan dirawat secara sistematis. Mari kita jujur: ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasilnya hampir selalu dapat ditebak.
Hasil akhirnya malah bukan keadilan, tetapi kompromi. Bukan kebenaran, tetapi alur kasus dengan versi yang telah disesuaikan. Bukan akuntabilitas, tetapi pengamanan institusi dimana pelaku bernaung.
Oleh karena itu, saya ingin menegaskan, negara berhak memilih Peradilan Militer. Tetapi, publik juga berhak menolak untuk mempercayai apapun proses dan putusan Peradilan tersebut.
Mosi tidak percaya Masyarakat Sipil terhadap Peradilan Militer merupakan respons logis atas ketidakmauan (unwillingness) negara untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan menegakkan supremasi hukum. (***/g)
(PENULIS : HENDARDI adalah KETUA DEWAN NASIONAL ‘SETARA’, tinggal di Jakarta)