BALI (POSBERITAKOTA) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar membongkar praktik peredaran obat berbahaya Bali. Petugas menyita 173 ribu butir obat ilegal di wilayah Denpasar dan Badung pada Rabu (21/5/2026). Modus baru penyamaran vitamin ternak digunakan pelaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM di Denpasar, Made Ery Bahari, menjelaskan modus ini. Obat keras jenis Triheksifenidil disamarkan dalam kemasan vitamin ternak B Kompleks. Modus ini mengelabui petugas pengawas.
“Salah satu modus penyamarannya vitamin ternak B Kompleks diisi Triheksifenidil,” ujar Made Ery di Denpasar. Ia menambahkan bahwa modus baru terus berkembang. Operasi ini berhasil menyita obat senilai Rp200 juta.
Data BBPOM menunjukkan peredaran obat berbahaya di Bali masih tinggi. Jenis obat seperti Triheksifenidil, Tramadol, dan Ketamine banyak ditemukan. Denpasar dan Badung menjadi lokasi utama peredaran.
Terdapat pergeseran tren jalur distribusi obat ilegal. Sebelumnya, transaksi marak melalui marketplace. Kini, pelaku beralih ke media sosial. Jasa ekspedisi juga dimanfaatkan untuk pengiriman.
Dalam tiga tahun terakhir, 15 pelaku telah diproses hukum. Deputi Bidang Penindakan Badan POM, Irjen Pol. Tubagus Ade Hidayat, memberikan penegasan. Ia menyebut penyalahgunaan obat ini ancaman serius.
“Obat-obat ini secara kesehatan boleh digunakan bagi yang membutuhkan,” tegas Tubagus. Namun, penggunaannya harus diatur ketat. Jika tidak, dapat menyebabkan gangguan kesehatan dan mental.
Para pelaku peredaran obat berbahaya ini dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan. Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan.
Langkah preemtif dan preventif dilakukan secara serius. Kerja sama erat dijalin dengan berbagai pihak. Perusahaan ekspedisi, Kepolisian, BNN, dan PPNS turut dilibatkan. Ini bertujuan memutus rantai peredaran obat berbahaya di pintu masuk logistik. ® RED/BALI 01