Akibat Merekayasa Jual KTP Topeng, Kejaksaan Segel Tiga Perumahan Subsidi di Buleleng Bali

BALI (POSBERITAKOTA) – Kejaksaan menyegel tiga perumahan subsidi di Buleleng, Bali. Tindakan ini menyusul rekayasa KPR subsidi memakai ‘KTP Topeng’. BP Tapera mengungkap praktik penipuan ini pada Jumat (22/5/2026) yang baru lalu. Bahkan informasi ini menjadi sorotan publik hingga Selasa (26/5/2026).

Direktur Pembiayaan Perumahan dan Layanan Digital BP Tapera, Alfian Arif, menjadi saksi ahli. Ia bersaksi di persidangan Kejaksaan terkait kasus pengembang. Temuan ini bermula dari kecurigaan BP Tapera. Tiga perumahan tersebut memiliki tingkat keterisian rendah. Padahal, semua unit rumah sudah selesai dibangun.

Modus ‘KTP Topeng’ melibatkan peminjaman kartu identitas penduduk. KTP milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dipinjam. Pengembang menggunakan KTP tersebut untuk pengajuan KPR fiktif. Para pemilik KTP menerima imbalan uang.

Alfian Arif menjelaskan kronologi penipuan KPR subsidi ini. “KTP topeng yang terjadi di Bali itu teman-teman, KTP-nya sejujurnya asli,” kata Alfian. Pengembang meminta MBR melakukan akad kredit di bank. Setelah akad, MBR diberi sejumlah uang.

Pengembang kemudian membayarkan cicilan awal KPR. Namun, pembayaran cicilan dihentikan di tengah jalan. Rumah tersebut lalu dijual kembali secara ilegal. Penjualan dilakukan sebagai rumah komersial. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak bank.

Tujuan pengembang adalah mendapatkan keuntungan besar. Mereka memanipulasi sistem KPR subsidi. Rumah yang seharusnya untuk MBR dijual dengan harga komersial. Ini terjadi setelah KPR mengalami kemacetan.

Saat ini, ketiga perumahan tersebut telah disegel Kejaksaan. Status subsidi perumahan juga dicabut. Hak penerima rumah subsidi bagi MBR yang KTP-nya dipinjam juga dicabut. Uang subsidi yang telah disalurkan harus dikembalikan ke negara.

BP Tapera menegaskan proses pengajuan KPR subsidi sangat ketat. Seleksi melibatkan data Dukcapil dan aplikasi khusus. Ada juga Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank penyalur. Pengawasan dilakukan bulanan untuk memastikan hunian ditempati.

Meski pengawasan ketat, praktik penipuan KPR ini tetap terjadi. Hal ini karena KTP yang digunakan merupakan kartu identitas asli. Orang yang melakukan akad kredit juga adalah pemilik KTP tersebut. Ini menyulitkan deteksi awal.

Total kerugian akibat kasus ini belum diketahui pasti. Motif pengembang juga masih didalami oleh pihak berwenang. Kasus rekayasa KPR subsidi ini menjadi peringatan penting. Pengawasan lebih lanjut diperlukan untuk mencegah penipuan serupa. ® RED/BALI 01

Related posts

Dukung Kebijakan Gubernur Pramono, Plt Sekretaris DPW PPP DKI Muhammad Hatta Siap Bantu Gencarkan Sosialisasi Program Pilah Sampah

Merupakan Fenomena, Pesisir Bali Berpotensi Banjir Rob Akibat Bulan Purnama

Diprediksi hingga 5 Juni, BMKG Himbau Warga Pesisir Bali Siaga Banjir Rob Akibat Purnama