BALI (POSBERITAKOTA) – Desa Adat Banyuasri di Buleleng, Bali, melayangkan somasi Desa Adat Banyuasri kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Somasi ini terkait belum terbitnya Surat Keputusan (SK) pengukuhan Kelian Adat dan Prajuru periode 2022-2027.
Somasi tersebut disampaikan pada Selasa, 26 Mei 2026. Kuasa hukum I Nyoman Sunarta, SH, mewakili Kelian Adat Nyoman Mangku Widiasa, mengajukan tuntutan ini. Pihak desa adat meminta SK penetapan dan pengukuhan diterbitkan dalam tujuh hari.
Belum terbitnya SK ini berdampak serius bagi Desa Adat Banyuasri. Sejak tahun 2022, desa adat tidak menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Kondisi ini merugikan krama adat yang tidak dapat menjalankan program desa.
“Kami meminta Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali segera menerbitkan SK,” ujar I Nyoman Sunarta. Ia menegaskan SK itu untuk penetapan Kelian Adat Nyoman Mangku Widiasa dan prajuru terpilih. Periode kepengurusan tersebut adalah tahun 2022-2027.
Proses pemilihan prajuru desa adat telah sesuai awig-awig dan perarem yang berlaku. Legalitas hasil paruman desa adat juga diperkuat putusan pengadilan. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 578K/Pdt/2025 menjadi dasar kuat. Ini menunjukkan proses pemilihan prajuru sah secara hukum. Ketiadaan SK menghambat operasional desa adat.
Kerugian finansial akibat tidak cairnya BKK sangat dirasakan. Dana tersebut semestinya mendukung berbagai kegiatan adat. Krama adat Banyuasri kini harus menanggung beban pelaksanaan program.
Melalui somasi Desa Adat Banyuasri ini, pihak desa berharap ada langkah bijaksana. Tujuannya agar proses adat dan pemerintahan desa adat dapat berjalan optimal. ® RED/BALI 01