BALI (POSBERITAKOTA) – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali menyoroti wacana perubahan batas ketinggian bangunan Bali. Jumat, 29 Mei 2026, lembaga ini mengingatkan pemerintah. Kekhawatiran muncul terkait kesucian serta identitas budaya Pulau Dewata.
PHDI Bali meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Perubahan zonasi bangunan tinggi dinilai menyangkut kesucian. Identitas budaya Pulau Dewata juga menjadi pertimbangan utama.
Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak, menyampaikan pandangannya. “Bali memiliki konsep tata ruang yang berbeda,” ujar Kenak. Ini bukan hanya soal investasi dan pembangunan. Ini juga menyangkut kesucian dan identitas Bali.
Kenak menilai wacana perubahan batas tinggi bangunan sangat sensitif. Persoalan ini harus dikaji secara mendalam. Kajian harus melibatkan filosofi dan spiritualitas. Penghormatan terhadap kawasan suci juga penting.
PHDI khawatir Bali akan kehilangan diferensiasi visualnya. Pulau ini bisa menyerupai kota-kota global lainnya. Hal ini terjadi jika aturan dilonggarkan secara drastis.
Dampak sosial dan ekologis juga menjadi perhatian serius PHDI. Pembangunan vertikal dapat menekan ketersediaan air bersih. Transportasi dan pengelolaan sampah juga akan terdampak signifikan. Dominasi investasi besar berpotensi mengikis kearifan lokal.
PHDI menegaskan agar masyarakat adat tidak terpinggirkan. Proses pengambilan kebijakan harus melibatkan mereka secara aktif. Kajian komprehensif sangat diperlukan sebelum perubahan diberlakukan.
Wacana perubahan ketinggian bangunan di Bali menjadi 45 meter mencuat. Ini diusulkan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Mereka mengusulkan konsep zonasi ketinggian khusus. Kawasan seperti Nusa Dua dan sebagian Sanur menjadi target awal.
Pansus TRAP DPRD Bali mengidentifikasi beberapa area. Area tersebut dianggap potensial untuk pengembangan vertikal. Zonasi khusus ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan pariwisata modern. Namun, hal ini tetap memicu perdebatan luas.
Selama ini, batas tinggi gedung di Bali maksimal 15 meter. Prinsip ini dicetuskan oleh Gubernur Ida Bagus Mantra. Aturan ini berlaku sejak tahun 1978 hingga 1988. Pembatasan ini menjaga karakteristik arsitektur Bali.
PHDI Bali terus mengingatkan pentingnya menjaga identitas. Kajian mendalam diperlukan sebelum mengubah batas ketinggian bangunan Bali. Pemerintah diminta mempertimbangkan semua aspek dengan cermat. ® RED/BALI 01