BALI (POSBERITAKOTA) – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bali menyetujui relaksasi daya tampung bagi 43 SD dan SMP di Kabupaten Bangli beberapa waktu lalu. Kebijakan ini memungkinkan sekolah menampung lebih banyak siswa per kelas.
Persetujuan relaksasi daya tampung ini berlaku untuk 30 sekolah dasar (SD) dan 13 sekolah menengah pertama (SMP). Sekolah-sekolah tersebut kini dapat menerima 35 hingga 40 siswa per kelas. Angka ini melebihi ketentuan pusat yang idealnya 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.
Kepala Bidang Kurikulum Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Bangli, I Nyoman Darmawan, menjelaskan alasan relaksasi. “Kondisi geografis dan pemetaan siswa pendukung melebihi kuota,” ujarnya. Kajian ini dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Darmawan menambahkan, ketiadaan opsi sekolah lain di satu wilayah menjadi faktor penting. Tidak adanya angkutan siswa juga turut dipertimbangkan dalam pengajuan penyesuaian kapasitas siswa. Jumlah tamatan dari satuan pendidikan sebelumnya seringkali membludak.
Sebagai contoh, Darmawan menyebutkan pemetaan siswa TK yang melebihi kapasitas. Jika ada 35 siswa TK, maka relaksasi daya tampung diajukan agar SD dapat menampung 35 siswa. Ini memastikan semua anak dapat tertampung di sekolah terdekat.
Pengajuan kebijakan daya tampung ini berasal dari kepala sekolah. Mereka melakukan kajian internal di satuan pendidikan masing-masing. Selanjutnya, usulan diajukan ke Kementerian melalui BPMP Provinsi Bali.
Sebaran sekolah yang menerima penambahan kuota siswa meliputi beberapa kecamatan. Di Kecamatan Kintamani, terdapat 21 SD dan 8 SMP. Kecamatan Bangli memiliki 4 SD dan 1 SMP.
Kecamatan Tembuku mencakup 2 SD dan 3 SMP. Sementara itu, Kecamatan Susut memiliki 3 SD dan 1 SMP. Total 43 sekolah kini dapat menerapkan kebijakan daya tampung yang lebih fleksibel.
Setelah persetujuan relaksasi daya tampung ini, Darmawan menyampaikan harapannya. Pihak sekolah tidak serta merta menambah rombongan belajar baru. Ia juga menegaskan penghentian sistem belajar double shift.
Sistem double shift sudah dilarang oleh pusat dan harus dihentikan sepenuhnya. Dengan demikian, persetujuan relaksasi daya tampung ini diharapkan dapat mengatasi kendala penerimaan siswa. Ini juga menjaga kualitas pendidikan di Kabupaten Bangli. ® RED/BALI 01