BALI (POSBERITAKOTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua pihak swasta di Bali pada Rabu, 3 Juni. Penangkapan ini terkait dugaan suap izin tinggal WNA. Ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Imigrasi Jakarta Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Kedua pihak swasta diamankan di Bali. Mereka diduga terlibat dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
Budi menjelaskan perkara ini berkaitan erat dengan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Juga terkait Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing. Fokusnya adalah pada praktik korupsi dalam layanan keimigrasian.
Informasi lebih lanjut mengenai inisial maupun kronologi penangkapan belum dirinci. Saat ini, kedua orang tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Status hukum keduanya akan ditentukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan. Proses ini dilakukan dalam waktu 1×24 jam sejak penangkapan. KPK terus mendalami keterkaitan kasus ini dengan pihak lain.
Penangkapan di Bali ini diduga kuat merupakan pengembangan dari OTT sebelumnya. KPK melakukan operasi tersebut di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Operasi tangkap tangan itu berlangsung sejak Selasa, 2 Juni malam.
Dalam OTT Imigrasi Jakarta Barat, KPK mengamankan belasan orang. Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga diamankan.
Beberapa pihak swasta lain turut terjaring dalam operasi tersebut. KPK terus melakukan pendalaman untuk melihat jaringan yang terlibat. Ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor publik.
Penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK terhadap pemberantasan korupsi. Terutama dalam pelayanan publik yang krusial. KPK berupaya membersihkan praktik tidak sah dalam pengurusan izin tinggal.
KPK berkomitmen mengusut tuntas praktik pungutan liar dan suap dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Ini untuk memastikan integritas layanan publik tetap terjaga. Upaya pemberantasan dugaan korupsi dan suap izin tinggal WNA terus dilakukan. ® RED/BALI 01

