Klaim Rugi Sekitar Rp 86,5 Miliar, 30 Investor Australia Laporkan Pengembang Marina Bay City ke Polda Bali

BALI (POSBERITAKOTA) – Tiga puluh investor Australia melaporkan dugaan penipuan investasi properti proyek Marina Bay City ke Polda Bali. Laporan ini dibuat pada 7 April 2026. Mereka mengklaim rugi sekitar Rp86,5 miliar. Proyek tersebut berlokasi di Sekotong Tengah, Lombok Barat.

Laporan polisi bernomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI itu kini dalam tahap penyelidikan. Para investor mengalami kerugian total AUD 7,37 juta. Jumlah tersebut setara dengan Rp86,5 miliar. Kerugian ini timbul dari proyek vila dan kawasan hunian.

Kuasa hukum korban, Raymont Travis dari Solvere Law Office, mendampingi pemeriksaan saksi di Polda Bali. Pemeriksaan dilakukan pada 2 Juni 2026. Travis menyatakan proyek yang dipasarkan itu hanya menyisakan janji. Tidak ada realisasi pembangunan yang jelas.

Travis menyebut ada sekitar 30 investor yang diwakilinya. Namun, dia yakin masih banyak korban lain. Kerugian total diperkirakan jauh lebih besar. Ini terkait dugaan investasi fiktif yang merugikan.

Pihak terlapor meliputi PT Bali Real Estate Investment dan PT Marina Bay Investment. Jamie McIntyre, Adrian James Campbell, serta Christina Natalia juga dilaporkan. Mereka adalah pengembang Marina Bay City.

Investor direkrut melalui media sosial dan website. Seminar daring turut digunakan untuk promosi. Proyek ini menawarkan kawasan pensiun eksklusif di Lombok. Luas lahan sekitar 150 hektare.

Setiap unit vila dipasarkan seharga Rp4 miliar hingga Rp5 miliar. Dana telah disetorkan oleh para investor. Namun, pembangunan fisik tidak signifikan di lokasi proyek.

Amanda Lee Walsh, salah satu korban, mengaku menginvestasikan Rp1,9 miliar. Dana itu adalah tabungan masa depannya. “Dia menjual mimpi kepada kami,” ujar Amanda. Amanda merasa tertipu oleh janji-janji manis.

Amanda percaya promosi proyek ini. Dia mengikuti media sosial pengembang selama bertahun-tahun. Sosok pengembang dinilai inspiratif. Ini membuatnya yakin untuk berinvestasi.

Korban juga mempertanyakan legalitas lahan proyek. Lokasi proyek diduga masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Status ini membatasi pembangunan vila. Investor tidak diberi informasi awal mengenai masalah legalitas lahan ini.

Tim kuasa hukum menyerahkan bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tersebut terkait dugaan aliran dana investasi. Dana diduga mengalir ke rekening di beberapa negara. Proyek lain bernama Nesara Bay City juga muncul. Proyek ini disebut berada di area sama dengan Marina Bay City.

Sebagian besar korban berada di Australia dan negara lain. Proses pemeriksaan saksi menjadi tantangan tersendiri. Polda Bali sedang mengkaji mekanisme pemeriksaan daring. Ini untuk memfasilitasi investor di luar negeri.

Kuasa hukum berharap penyidik segera bertindak. Pengecekan lapangan perlu dilakukan di Lombok. Koordinasi dengan instansi terkait juga penting. Ini untuk memastikan status lahan dan perkembangan pembangunan.

“Informasi yang kami terima, proyek ini masih dipromosikan,” tegas Travis. Dia berharap penyelidikan cepat. Ini agar tidak ada korban baru akibat penipuan investasi properti serupa.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Bali. Belum ada penetapan tersangka. Seluruh pihak terlapor memiliki hak klarifikasi. Mereka berhak membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ® RED/BALI 01

Related posts

Selain Inovasi Tentang Pembiayaan Kreatif, Gianyar Raih Insentif Rp 3 Miliar dari Kemendagri Atasi Stunting

Pemetaan Dimulai 5 Juni, Disperindag Bali Petakan Komoditas Penyumbang Inflasi Jelang Galungan

Di Pengadilan Tinggi Bandung, Advokat Muda Rurih Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Jesicca Firly