BALI (POSBERITAKOTA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara Rusia, Kochetkova Kira (51) dan Sergei Khlebushchev (39). Penangkapan ini terkait penyelundupan hashish Bali seberat 7,8 kilogram. Mereka diringkus pada Jumat (5/6/2026) di Desa Kayubih, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan keterangan pada Sabtu (6/6/2026). Ia menyatakan, “Kami berhasil mengamankan dua WNA asal Rusia.” Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Informasi tersebut menyebutkan sebuah koper berisi narkotika jenis hashish.
Suyudi menambahkan, “Koper tersebut dibawa oleh penumpang atas nama KK untuk didistribusikan ke Bali.” Menindaklanjuti informasi, tim Direktorat Interdiksi BNN bersama Bea Cukai bergerak. Mereka menjalankan operasi controlled delivery atau pengiriman yang diawasi. Operasi ini berlangsung sejak dari Jakarta hingga Bali.
Koper berisi narkotika jenis hashish itu dikirim dari Thailand menuju Jakarta. Kira berangkat ke Bali menggunakan mobil rental. Dia menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang pukul 01.30 WIB. Kira tiba di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 WITA.
Setibanya di Gilimanuk, Kira dijemput oleh Sergei. Tim kemudian membuntuti kendaraan mereka. Pengejaran berlangsung hingga wilayah Bangli.
Saat melintas di Jalan Dusun Kayang, Bangli, Sergei menurunkan Kira. Kira membawa barang bukti narkoba tersebut dalam koper. Sergei berupaya melarikan diri dengan mobilnya. Tim BNN segera mengejar dan menangkap Sergei di Jalan Dusun Cingang.
Petugas menyita sejumlah barang bukti non-narkotika. Ini termasuk paspor, telepon genggam, dan satu unit mobil Daihatsu Raize. Mobil berwarna merah itu bernomor polisi DK 1369 FBG. Narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram tersebut diduga akan diedarkan di Bali.
Penangkapan kedua warga Rusia ini menunjukkan keseriusan BNN. Mereka berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku penyelundupan hashish Bali. ® RED/BALI 01