BALI (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Provinsi Bali melalui Kesbangpol resmi melakukan pencabutan STLO Madas Nusantara. Keputusan ini diambil pada Senin, 8 Juni 2026, di Kantor Kesbangpol Denpasar. Langkah ini menyusul rapat koordinasi tim pengawasan ormas.
Pencabutan Surat Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan (STLO) ini diambil setelah Rapat Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan. Rapat berlangsung di Kantor Kesbangpol Provinsi Bali. Keputusan ini juga merespons penolakan masyarakat Bali.
Rapat tersebut melibatkan berbagai instansi terkait. Hadir perwakilan Satpol PP Provinsi Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali juga turut serta.
Selain itu, Polda Bali dan Korem 163/Wirasatya ikut dalam koordinasi. Instansi lain juga memberikan masukan. Mereka membahas keberadaan ormas ini di Bali.
Sekretaris Jenderal Madas Nusantara, H. Fauzi, menanggapi keputusan tersebut. Ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi. Surat pencabutan STLO dari Kesbangpol Bali belum sampai kepadanya.
“Kami belum menerima surat resmi pencabutan ini,” kata H. Fauzi. Ia menyatakan akan menunggu dokumen tersebut. Pihaknya akan mempelajari isi surat resmi itu.
Fauzi menjelaskan bahwa Madas Nusantara telah terdaftar sejak 2024. Nama lengkapnya adalah Masyarakat Madura Asli Nusantara. Ia membantah tudingan aktivitas premanisme.
Organisasi ini berfokus pada kegiatan sosial. Mereka juga melakukan pemberdayaan masyarakat. Khususnya bagi masyarakat Madura di perantauan.
H. Fauzi menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu dokumen resmi. Ini untuk menentukan langkah organisasi ke depan. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
Keputusan pencabutan STLO Madas oleh Kesbangpol Bali ini bersifat resmi. Namun, pihak Madas Nusantara masih menunggu pemberitahuan tertulis. Langkah selanjutnya akan ditentukan setelah dokumen diterima. ® RED/BALI 01