BALI (POSBERITAKOTA) – Provinsi Bali kini menjadi jalur utama penyelundupan burung liar. Lebih dari 10 ribu burung liar disita dalam lima bulan terakhir. Fakta ini terungkap dalam media gathering di Kubu Kopi, Denpasar, Senin, 16 Juni 2026. Acara ini diinisiasi oleh Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) dan LSM FLIGHT.
Bali teridentifikasi sebagai rute utama jaringan perdagangan ilegal satwa. Burung-burung tersebut diselundupkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Pulau Jawa. Data penyitaan di Bali menjadi yang tertinggi secara nasional. Hal ini disampaikan Marison Guciano, Direktur Eksekutif FLIGHT.
Marison Guciano menegaskan masifnya pasokan burung ilegal mengancam ekosistem lokal. “Peredaran burung ilegal di Bali mengancam populasi burung-burung di Bali itu sendiri,” ujarnya. Ia menambahkan, cara termudah mendapatkan burung adalah dengan mengambil dari alam. Penangkaran membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.
Dalam setengah tahun terakhir, aktivitas perburuan dan penyelundupan ke Bali sangat mengkhawatirkan. Marison membeberkan data penyitaan burung liar mencapai lebih dari 10 ribu ekor. Semua burung sitaan diambil secara ilegal dari habitat aslinya.
Selain ancaman kelestarian populasi, penyelundupan ini juga berpotiko terhadap kesehatan. Burung-burung tersebut berpotensi menularkan penyakit zoonosis. “Satwa-satwa yang disita tentu tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina,” jelas Marison. Ini berarti risiko penularan penyakit seperti flu burung sangat tinggi.
FLIGHT juga menyoroti adanya sindikat kejahatan terorganisasi. Aktivitas penyelundupan ini bukan lagi sekadar pemenuhan kebutuhan ekonomi. “Jaringan perdagangan ilegal satwa liar ini sudah profesional,” kata Marison. Volume tangkapan yang mencapai ribuan ekor menunjukkan motif akumulasi kekayaan.
Celah pengawasan di pintu masuk juga dimanfaatkan oleh pelaku. Marison tidak menampik adanya kerja sama dengan oknum petugas di lapangan. “Memanfaatkan oknum petugas merupakan hal umum,” tambahnya. Ini menjadi celah bagi kelancaran perdagangan ilegal satwa.
Menanggapi situasi ini, Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, angkat bicara. Ia mendukung adaptasi regulasi ketat di pasar burung. “Yuk kita beradaptasi,” ajaknya. Ratna mendorong penangkaran legal sebagai solusi ekonomi berbasis konservasi.
BKSDA Bali juga mengupayakan Hari Curik Bali Nasional. Proposal pengajuan telah rampung disusun. “Ini milik semua, bukan hanya miliknya BKSDA Bali,” tegas Ratna. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor.
Sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam penanganan masalah ini. Kepala Balai Karantina Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Bali, Heri Yuwono, turut hadir. Heri memaparkan sistem pengawasan lalu lintas satwa di pintu masuk/keluar. Ini bertujuan memperketat jalur logistik laut dan udara.
Dari perspektif akademis, Dr. drh. Ida Bagus Windia Adnyana memberikan pandangan. Akademisi Fakultas Kedokteran Hewan Unud ini membahas “Awig-Awig, Ekoteologi, dan Perlindungan Burung Liar Bali”. Awig-awig merupakan hukum adat yang melarang perusakan alam.
Diskusi ini diharapkan menjadi alarm bagi penegakan hukum. Posisi geografis Bali sangat strategis dalam pusaran perdagangan ilegal burung liar. Perlu tindakan serius untuk mengatasi penyelundupan burung liar yang terus meningkat. ® RED/BALI 01