OLEH : PETRUS SELESTINUS
PERISTIWA penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dll. berdasarkan Laporan Polisi dari Jokowi dkk., sarat dengan anomali dan penyalahgunaan wewenang serta memberi pesan kuat bahwa Polri tunduk pada kepentingan pribadi Jokowi, sehingga Profesionalisme Polri dalam tugas pokok Mengayomi Masyarakat, Menegakan Hukum dan HAM kepada Masyarakat dikorbankan.
Apa yang dilakukan oleh Penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya, berupa penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa, jelas bertentangan dengan prinsip KUHAP dalam penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam pasal KUHAP, karenanya KAPOLRI Listyo Sigit Prabowo harus bertanggung jawab atas perusakkan terhadap profesionaliame Polri dalam penyidikan kasus dugaan Ijazah Palsu, semata-mata demi kepentingan Jokowi.
Pelayanan penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya dalam Laporan Polisi Jokowi dkk. memperlihatkan betapa rusaknya profesionalisme penyidik Polri, antara lain, sebagai berikut :
- Terjadi penggabungan delik aduan (pencemaran nama baik dan fitnah pasal 310 dan 311 KUHP atau al 27A jo pasal 45 ayat (4) UU ITE soal fitnah secara elektronik) dengan delik biasa yaitu penghasutan pasal 160 KUHP dan pasal 35 jo pasal 51 atau pasal 32 jo pasal 48 UU ITE tentang mengedit dokumen milik orang lain tanpa izin.
- Tambal sulam beberapa pasal pidana diluar delik aduan pasal 310 dan pasal 311 KUHP atau pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) UU ITE, seperti pasal pasal 160 KUHP dan pasal 35 jo pasal 51 atau pasal 32 jo pasal 48 UU ITE tentang mengedit dokumen milik orang lain tanpa izin) digabungkan menjadi satu Laporan Polisi demi mendapatkan alasan agar tersangka dapat ditahan, ini merupakan pasal penyelundupan.
- Mendamaikan kasus tindak pidana biasa seperti pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 35 jo pasal 51 atau pasal 32 jo pasal 48 UU ITE tentang mengedit dokumen milik orang lain tanpa izin, adalah delik biasa yang kerugiannya sama sekali tidak dialami Jokowi tetapi diselesikan dengan RJ oleh Penyidik dan Jokowi. Ini merupakan kesalahan dan penyimpangan dalam penyidikan yang menimbulkan kerusakan paling besar dalam masa pasca pembaruan KUHP, KUHAP dan UU POLRI.
- Penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa oleh Penyidik Polda Metro Jaya, tidak memiliki dasar hukum, alasan hukum dan/atau alasan pembenar serta tidak untuk kepentingan penyidikan, karena:
a. Tidak didahului dengan pemanggilan secara patut oleh Penyidik terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa, dengan menyebutkan untuk keperluan Penyerahan Tahap II kepada Jaksa/Penuntut Umum.
b. Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa, dilakukan pada saat kebutuhan permintaan keterangan Tersangka untuk penyidikan sudah selesai bersamaan dengan Berkas Hasil Pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa/ Penuntut Umum.
c. Setelah dilakukan Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa, Penyidik tidak segera menyerahkan Tersangka, Barang Bukti dan Berkas Perkara ke Jaksa/Penuntut Umum, melainkan melakukan penahanan tanpa alasan yang sah.
Padahal selama penyidikan berlangsung, Roy Suryo dan dr. Tifa secara tertib memenuhi panggilan untuk diperiksa, bersikap kooperatif, tidak pernah mempersulit pemeriksaan dan terus memenuhi syarat wajib lapor hingga pemeriksaan dinyatakan P21.
TINDAKAN PENYANDERAAN
Apa yang dikatakan oleh Divisi Humas Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu bahwa akan ada surprise pasca P21, ternyata direlisasikan dengan cara penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa yang tengah berjuang memperbaiki demokrasi dan tata kelola pemerintahan di era Jokowi yang penuh dengan anomali dan penghancuran secara sistemik.
Ini jelas kejahatan penegak hukum dalam menjalankan profesi sebagai Anggota Kepolisian, dan sangat memalukan karena menjanjikan sesuatu sebagai surprise untuk masyarakat, akan tetapi ternyata mempertontonkam perilaku melanggar hukum, etika dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap insan Kepolisian, demi kepentingan politik Jokowi.
Penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa, jelas merupakan tindakan sewenang-wenang/melampaui wewenang/mencampuradukan wewenang, serta merupakan tindakan penyanderaan atau mengekang kebebasaan seseorang tanpa hak dan melanggar hukum.
Dengan demikian, maka tindakan seperti itu, jelas tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1 huruf j) KUHAP, yaitu Tindakan Lain Menurut Hukum Yang Bertanggung Jawab, yaitu :
- Tidak bertentangan dengan aturan hukum;
- Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan jabatan;
- Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
- Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
- Menghormati HAM.
Oleh karena itu, KAPOLRI Jend. Pol. Listyo Sigit Prabwo, harus :
- Bebaskan Roy Suryo dan dr. Tifa dari Penangkapan dan Penahanan yang tidak sah sejak 19 Juni 2026, sekarang juga, karena keberadaan Roy Suryo dan dr. Tifa di Rutan Polda Metro Jaya. merupakan tindakan penyanderaan atau mengekang kebebasaan seseorang tanpa hak dan melanggar hukum.
- Copot Kapolda Metro Jaya, karena gagal mengendalikan bawahan untuk tetap menjaga marwah Polri yang profesional dan presisi.
- Copot Dirkrimum Polda Metro Jaya, karena menunjukan sikap loyal buta tuli hanya kepada kepentingan Jokowi dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. (***/goes)
(PENULIS : PETRUS SELESTINUS adalah Koordinator ADVOKAT PEREKAT NUSANTARA dan TPDI)