BALI (POSBERITAKOTA) – Polres Badung menetapkan IWAW (56) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Status Kepala LPD Mambal tersangka ini diumumkan setelah audit menemukan kerugian miliaran rupiah di lembaga keuangan tersebut.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan pada 25 Juni lalu. Kerugian yang menjadi tanggung jawab langsung IWAW dalam kasus korupsi LPD Mambal ini diperkirakan mencapai Rp 33,67 miliar.
Meski telah berstatus tersangka, IWAW belum ditahan oleh pihak kepolisian. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kasus ini masih kami dalami. Tersangka belum kami tahan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata AKBP Joseph Edward Purba kemarin.
Penyidik menduga IWAW menyalahgunakan kewenangannya untuk menyalurkan kredit. Ia diduga menggunakan nama sendiri, anggota keluarga, dan pihak lain untuk mengajukan pinjaman fiktif.
Selain itu, kredit yang telah masuk kategori macet diduga direstrukturisasi berulang kali. Tindakan ini dilakukan tanpa sepengetahuan debitur agar pinjaman tetap tercatat sebagai kredit lancar.
Proses penyidikan kasus ini sempat mengalami kendala. Salah satunya karena auditor yang menangani kasus meninggal dunia pada 2024, sehingga proses audit harus diulang.
Dari hasil audit kedua, total kerugian aktual dan potensi kerugian LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, mencapai Rp 236,26 miliar.
Atas perbuatannya, IWAW dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus yang menjadikan Kepala LPD Mambal tersangka ini terus dikembangkan Polres Badung untuk mengungkap semua pihak terlibat. ® RED/BALI 01 /EDITOR: AGSAN