SERANG (POSBERITAKOTA) – Ramai beredarnya informasi terhadap dugaan pelanggaran norma di lingkungan yang dikaitkan dengan seorang penghuni Komplek Persada, Kelurahan Kalodran, Kota Serang, ternyata telah terkonfirmasi tidak benar atau tidak ditemukan fakta.
Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi kepada berbagai pihak, baik itu Ketua RT setempat maupun perwakilan warga di Komplek Persada, diperoleh keterangan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya alias hoaks (berita bohong-red). Bahkan, warga juga menyatakan tidak mengetahui adanya peristiwa sebagaimana yang ramai diperbincangkan masyrakat sekitar.
Bukan hanya itu saja. Permintaan klarifikasi juga telah dilakukan kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari unsur kepolisian, setelah dilakukan pengecekan terhadap issue yang berkembang, justru tidak ditemukan adanya fakta.
Terlebih lagi tidak pernah terjadi adanya indiksai atau unsur pelanggaran hukum yang mendukung narasi yang beredar di masyarakat. Dengan demikian, hingga saat ini informasi tersebut tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun jurnalistik (kewartawanan-red).
Sedangkan di dalam praktik jurnalistik yang profesional, setiap informasi yang berpotensi merugikan nama baik seseorang, wajib melalui proses verifikasi. Termasuk konfirmasidan penyajian secara berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Informasi yang belum memenuhi prinsip verifikasi tidak sepatutnya disajikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Begitupun dari hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa sebagian besar informasi yang beredar bersumber dari narasi yang tidak disertai identitas narasumber yang jelas. Oleh karenanya, masyarakat dihimbau untuk tidak terburu-buru membentuk opini maupun menyimpulkan suatu peristiwa hanya berdasarkan narasi yang beredar di media sosial (Medsos)atau aplikasi percakapan.
Justru publik perlu lebih berhati-hati dalam menyikapi berbagai informasi yang belum melalui proses verifikasi. Kenapa? Karena rumor, asumsi, opini maupun informasi yang tidak memiliki dasar fakta yang jelas berpotensi menyesatkan serta dapat merugikan pihak lain.
Sementara itu pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Ruang hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pada bagian lain, masyarakat juga diharapkan mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan memverifikasi informasi melalui sumber yang kredibel sebelum mempercayai ataupun menyebarluaskannya. Sikap kritis terhadap setiap informasi menjadi bagian penting dalam menjaga ruang publik yang sehat. Selai sekaligus untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru maupun menyesatkan. ® RED/GOES