28.1 C
Jakarta
22 November 2024 - 17:57
PosBeritaKota.com
Hukum

Sidang di PN Jaksel, ELLO Divonis Hukuman 9 Bulan Rehabilitasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Marcello Tahitoe alias Elo divonis hukuman selama 9 bulan rehabilitasi. Keputusan lewat ketuk palu itu diambil majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (16/1) kemarin.

Kekasih Aurelie Moeremans tersebut, divonis bersama temannya Diego Maradona dengan hukumam sama selama 9 bulan dan dikurangi masa tahanan.​”Saya bersyukur. Puji Tuhan, karena ini keputusan yang terbaik buat saya. Karena itu, saya juga harus berterimakasih pada semua pihak yang telah mendukung saya,” ucap Ello seusai sidang.

Ello dan Diego diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, saat berada di rumahnya di kawasan Jagakarsa pada 6 Agustus 2017 silam. Barang bukti berupa lintingan ganja.

Dari penangkapan kemudian terungkap, penyanyi yang pernah top lewat lagu ‘Masih Ada’ itu, ternyata sudah selama 14 tahun mengenal atau menghisap ganja. Sejak ditangkap, Ello masuk panti rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. ■ Red/DWI/Bud

Related posts

JADI KORBAN PELAKOR OKNUM ASN DPD RI, M NGADU KE POLISI TAPI TERLAPOR BELUM DIPERIKSA KARENA SELALU MANGKIR

Redaksi Posberitakota

Jalani Sidang Perdana, Ridho Rhoma : Langsung Ajukan Pembelaan Atas Dakwaan

Redaksi Posberitakota

Gubernur Sulawesi Selatan, NURDIN ABDULLAH Kena ‘OTT’ KPK Atas Dugaan Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang