27.5 C
Jakarta
19 December 2024 - 01:45
PosBeritaKota.com
Megapolitan

KJP Plus-KJMU Tahap II 2024, PEMPROV DKI Yakinkan Penyaluran Dana Berjalan Lancar & Tepat Sasaran

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sejak 6 Desember 2024 lalu, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta meyakinkan bahwa penyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 kepada para penerima manfaat, berjalan lancar dan tepat sasaran.

Seperti dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.

“Syukur alhamdulillah untuk penyaluran Bansos pendidikan bisa berjalan lancar. Bahkan, dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan. Seperti halnya untuk biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi serta bahan perlengkapan belajar,” kata Sarjoko di Jakarta, Minggu (15/12/2024) kemarin.

Disebutkan bahwa sesuai regulasi, bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus-menerus serta harus tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu. Pada Tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima.

Terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

Begitu pula terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
9. Bukan warga DKI Jakarta.

“Dalam hal ini, Pemerintah tentunya menginginkan Bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” ungkapnya, menambahkan.

Menurut Siti, salah satu orangtua penerima manfaat KJP Plus, dirinya telah menerima dana KJP Plus pada 6 Desember untuk anaknya, Latif, yang bersekolah di SDN 01 Pasar Minggu.

“Iya, dananya sudah cair dan langsung saya belikan untuk keperluan sekolah. Terima kasih banyak Pemprov DKI Jakarta yang telah menyalurkan dana KJP Plus ini untuk anak saya,” ucap Siti.

Sedangkan untuk besaran dana KJP Plus sangat bervariasi, karena tergantung jenjang pendidikan. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah selesai proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Masih terkait penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus berupaya memperbaiki sistem pendidikan dengan berbagai program lainnya agar dapat mendukung pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

Oleh karenanya untuk di tahun 2025 mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan terus berupaya mengoptimalkan alokasi anggaran dan sumber daya untuk menciptakan lebih banyak peluang bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu. Malah, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh warga Jakarta.

Khusus informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op. © RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Di Kabupaten & Kota, WARTAWAN SENIOR MARYOTO Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua DPD-SWI Bekasi Raya

Redaksi Posberitakota

Akreditasi Rampung, RSUD TIFE D Sudah Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan

Redaksi Posberitakota

Untuk yang Keempat Kalinya, PEMPROV DKI Ujicoba Program Makan Bergizi Gratis dengan Sasar SDN 01 Kebayoran Baru Jaksel

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang