PosBeritaKota.com
Hukum

Terseret Korupsi, ZUMI ZOLA Minta Maaf pada Masyarakat Jambi

JAMBI (POSBERITAKOTA) –  Penetapan status tersangka kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola, sudah secara resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah harus menunggu beberapa waktu lama, akhirnya Zumi Zola pun melontarkan pernyataan resmi menanggapi status hukum yang disandangnya.

Secara tegas pula, ia menyatakan permintaan maaf khususnya kepada masyarakat Jambi, karena terseret-seret sejumlah bawahannya yang memberikan suap terkait RAPBD.

“Atas nama pribadi selaku Gubernur, saya mohon maaf, apabila ada pelayanan ada yang kurang. Bahkan akibat masalah ini, pelayanan kepada masyarakat pun menjadi terganggu,” tuturnya, Sabtu (3/1) kemarin, di rumah dinasnya.​Selain itu, ia tak lupa mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh masyarakat. Namun Zumi Zola meminta agar semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Prinsipnya, saya sangat menghormati dan tunduk pada proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga putra dari mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin.

Karir politik Zumi Zola bermula gabung bersama PAN. Lantas di tahun 2010 maju dalam Pilkada dan memenangkannya saat berpasangan dengan Ambo Tang (anggota DPRD) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.

Belum menyelesaikan tugasnya, ia ikut Pilkada atau Pemilihan Gubernur Jambi pada 2015 silam. Lagi, ia menang ketika berduet dengan Fachrori Umar. Jabatan itu belum genap dua tahun, ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. □ RED/PRA/GOES

Related posts

Mega Proyek Meikarta, KPK Bisa Saja Panggil CEO Lippo Group James Riady

Redaksi Posberitakota

BERITA MAKIN SANTER & BAHKAN RUMAHNYA DITONGKRONGI WARTAWAN, WALIKOTA BEKASI BERSAMA PENGUSAHA DIDUGA KUAT KENA OTT KPK

Redaksi Posberitakota

Percaya ke Timsus, IRJEN FERDY SAMBO Rampung Diperiksa Selama 7 Jam di Bareskrim Polri

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang