30.9 C
Jakarta
30 April 2024 - 22:38
PosBeritaKota.com
Hukum

Cabuli 17 Murid, OKNUM GURU Jalani Pemeriksaan di Polres Serang

SERANG (POSBERITAKOTA) □ Dasar edan! Seorang oknum guru agama berinisial HH (45) ditangkap petugas Polsek Kopo, Kabupaten Serang, Banten, kemarin. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap kurang lebih 17 anak atau murid perempuan di sekolahnya.

Sampai sejauh ini, HH pun masih terus menjalani pemeriksaaan instensif oleh pihak penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang. Kasusnya merupakan pelimpahan dari Polsek Kopo.

“Ini baru saja dilaporkan bahwa ada dugaan tindak pidana pencabulan. Pelakunya diduga seorang guru. Dari informasi ada 17 murid yang telah dicabuli,” kata AKBP Wibowo, Kapolres Serang kepada awak media yang menemui untuk mengkonfirmasi.

Sedangkan untuk dugaan tindak pencabulan, kejadiannya sekitar seminggu lalu. HH memanggil satu-persatu muridnya. Pada saat itulah terjadi tindak pidana pencabulan. ■ RED/ARIA/BUD

Related posts

Berantas Tindak Kriminal & Kejahatan, POLDA METRO Jaya Ungkap 112 Kasus Selama 15 Hari di Bulan Desember 2022

Redaksi Posberitakota

Barang Disimpan di Anus, POLDA KEPULAUAN RIAU Amankan Kurir Penyelundup Sabu

Redaksi Posberitakota

Dibekuk di Brebes, BEKAS KARYAWAN Gondol Brankas Isi Rp 48 Juta untuk Judi dan Foya-foya

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang