JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Didasarkan atas keputusan dan pertimbangan kemanusiaan, Pemerintah akhirnya berencana memindahkan Ustadz Abubakar Ba’asyir ke Rumah Tahanan (Rutan) Klaten. Langkah tersebut agar lebih memudahkan pihak keluarga untuk datang menjenguk serta memberikan perhatian dan merawat kesehatannya.
“Keputusan Pemerintah untuk memindahkan Ustadz Abubakar Ba’asyir ke Rutan Klaten, karena biar lebih dekat dengan keluarganya, ” tegas Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto, Rabu (7/3).
Menurutnya, keputusan itu merupakan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Jadi atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan apalagi beliau (Ustadz Abubakar) dalam kondis sakit yang membutuhkan perawatan,” tambahnya.
Wiranto juga menegaskan tidak ada keputusan terkait grasi atau tahanan rumah. “Jadi, hanya dipindahkan ke rumah tahanan di Klaten, dalam waktu dekat ini. Berdasarkan kemanusiaan, tapi tanpa mengabaikan dari sisi hukum,” ucap mantan Ketua Umum Partai Hanura tersebut.
Padahal sebelumnya pihak keluarga dan kuasa hukum Ustadz Abubakar Ba’asyir, telah mengajukan permohonan sebagai tahanan rumah. Bahkan keinginan itu sudah diajukan cukup lama. Apalagi kini usianya sudah menginjak 79 tahun. ■ RED/DWI/BUD