BALI (POSBERITAKOTA) – DENPASAR – Kantor Wilayah Imigrasi Bali memperketat pengawasan WNA di Bali melalui Patroli Dharma Dewata. Patroli ini digelar untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran keimigrasian di sejumlah titik rawan di Pulau Dewata.
Satuan Tugas (Satgas) Patroli Dharma Dewata ini telah dikukuhkan sejak 15 April 2026. Sejak saat itu, patroli rutin dilakukan secara berkelanjutan untuk menyisir kawasan yang menjadi konsentrasi aktivitas orang asing.
Kepala Kanwil Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan komitmen ini dalam siaran pers kemarin. Ia meminta jajarannya untuk profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang. “Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” ungkapnya pada Rabu (15/7/2026).
Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata tidak bergerak sendiri, melainkan bersinergi dengan instansi terkait. Felucia mengapresiasi kontribusi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang aktif memberikan informasi terkait pelanggaran WNA.
Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi pelanggaran oleh orang asing. Selain itu, petugas di lapangan turut mengedukasi pelaku usaha mengenai kewajiban pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kewajiban pelaporan bagi pemilik penginapan ini diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Kelalaian melaporkan keberadaan WNA dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.
Langkah pengetatan ini bertujuan untuk menjaga pariwisata Bali yang berkualitas, aman, dan kondusif. Upaya penegakan hukum ini dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak wisatawan, tetapi untuk menjaga ketertiban.
Penegakan hukum ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas orang asing terpantau dengan baik. Upaya pengetatan pengawasan WNA di Bali ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum tanpa mengganggu kenyamanan industri pariwisata. ®RED/BALI 01

