30.8 C
Jakarta
22 November 2024 - 13:41
PosBeritaKota.com
Hukum

Operasi Pekat, POLSEK KRAGILAN SERANG Sita Miras Oplosan

SERANG (POSBERITAKOTA) □ Kabupaten Serang memancang tekad ingin bebas dari peredaran gelap minuman keras (Miras). Karenanya sebagau upaya ke arah itu, Polsek Kragilan menggelar operasi pada Rabu (25/4) malam. Selain pedagang jamu tradisional, operasi penyakit masyarakat (Pekat) juga menyasar warung atau toko kelontong. 

Dari hasil operasi ke sejumlah tempat yang diindikasikan menjadi wilayah peredaran Miras, hasilnya petugas gabungan Polsek Kragilan berhasil mengamankan 959 botol miras berbagai merk serta 61 kantong plastik miras oplosan.  

“Ada sekitar seribuan botol miras berbagai merk dan jenis ini didapat dari sejumlah pedagang di Kecamatan Kragilan. Barang bukti hasil operasi kita bisa kita lihat bersama” terang Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, dalam jumpa pers  dengan kalangan media, di Mapolsek Kragilan, Kamis (26/4).

Ditambahkan Kapolres bahwa operasi Pekat terhadap miras ini akan terus dilakukan tanpa mengenal waktu. Operasi pemberantasan miras ini merupakan instruksi langsung pimpinan yang ingin menjadikan wilayah Banten harus bebas dari peredaran Miras.

“Apalagi sebagai daerah yang dikenal dengan sebutan sejuta santri, tentunya Polri ikut bertanggung jawab untuk tetap menjadikan Kabupaten Serang sebagai daerah agamis,” ucap Kapolres yang didampingi Kapolsek Kragilan, Kompol M Andra Wardana.

Ikut hadir dalam acara ekspose tersebut, Camat Kragilan Ajustono, Danramil Kragilan Kapten Inf Tumiran, Ketua MUI Kecamatan Kragilan KH Mamak serta para tokoh masyarakat dan pemuda.


Kapolres
mengungkapkan jelang bulan suci Ramadhan, sudah tidak ada lagi peredaran miras. Sebab, Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat Islam. Jika bebas Miras, masyarakat akan menjalani ibadah puasa secara khusuk.

“Saya sudah instruksikan kepada seluruh jajaran untuk melakukan operasi. Sekecil apapun temuan ataupun informasi dari masyarakat segera tindak lanjuti,” papar Indra yang baru sehari bertugas di Mapolres Serang.

Menurut mantan Kanit II Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lagi menjual miras karena dirinya tidak akan segan-segan menindak tegas dengan memproses sesuai hukum yang berlaku. Kapolres juga menginginkan peran masyarakat untuk membantu memberikan informasi keberadaan miras.

“Sedangkan tugas Polri tentunya tidak akan berhasil tanpa peran dari masyarakat. Untuk itu, saya minta masyarakat untuk melapor ke polsek terdekat jika menemukan orang-orang yang dicurigai memperjualbelikan miras,” pungkasnya. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Sebagai Tindak Lanjut & Demi Kepastian Hukum, POLDA METRO JAYA Luncurkan Nomor Hotline Pengaaduan Penanganan Perkara

Redaksi Posberitakota

Permohonan Kasasi Ditolak MA, HARIAN POSKOTA Diperintahkan Bayar Uang Pensiun & Pesangon 4 Mantan Wartawannya

Redaksi Posberitakota

BUNTUT TRAGEDI TEWASNYA VANESSA ANGEL & BIBI ARDIANSYAH, SOPIR TUBAGUS JODDY DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA TUNGGAL

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang