PosBeritaKota.com
Hukum

Operasi Pekat, POLSEK KRAGILAN SERANG Sita Miras Oplosan

SERANG (POSBERITAKOTA) □ Kabupaten Serang memancang tekad ingin bebas dari peredaran gelap minuman keras (Miras). Karenanya sebagau upaya ke arah itu, Polsek Kragilan menggelar operasi pada Rabu (25/4) malam. Selain pedagang jamu tradisional, operasi penyakit masyarakat (Pekat) juga menyasar warung atau toko kelontong. 

Dari hasil operasi ke sejumlah tempat yang diindikasikan menjadi wilayah peredaran Miras, hasilnya petugas gabungan Polsek Kragilan berhasil mengamankan 959 botol miras berbagai merk serta 61 kantong plastik miras oplosan.  

“Ada sekitar seribuan botol miras berbagai merk dan jenis ini didapat dari sejumlah pedagang di Kecamatan Kragilan. Barang bukti hasil operasi kita bisa kita lihat bersama” terang Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan, dalam jumpa pers  dengan kalangan media, di Mapolsek Kragilan, Kamis (26/4).

Ditambahkan Kapolres bahwa operasi Pekat terhadap miras ini akan terus dilakukan tanpa mengenal waktu. Operasi pemberantasan miras ini merupakan instruksi langsung pimpinan yang ingin menjadikan wilayah Banten harus bebas dari peredaran Miras.

“Apalagi sebagai daerah yang dikenal dengan sebutan sejuta santri, tentunya Polri ikut bertanggung jawab untuk tetap menjadikan Kabupaten Serang sebagai daerah agamis,” ucap Kapolres yang didampingi Kapolsek Kragilan, Kompol M Andra Wardana.

Ikut hadir dalam acara ekspose tersebut, Camat Kragilan Ajustono, Danramil Kragilan Kapten Inf Tumiran, Ketua MUI Kecamatan Kragilan KH Mamak serta para tokoh masyarakat dan pemuda.


Kapolres
mengungkapkan jelang bulan suci Ramadhan, sudah tidak ada lagi peredaran miras. Sebab, Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat Islam. Jika bebas Miras, masyarakat akan menjalani ibadah puasa secara khusuk.

“Saya sudah instruksikan kepada seluruh jajaran untuk melakukan operasi. Sekecil apapun temuan ataupun informasi dari masyarakat segera tindak lanjuti,” papar Indra yang baru sehari bertugas di Mapolres Serang.

Menurut mantan Kanit II Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak lagi menjual miras karena dirinya tidak akan segan-segan menindak tegas dengan memproses sesuai hukum yang berlaku. Kapolres juga menginginkan peran masyarakat untuk membantu memberikan informasi keberadaan miras.

“Sedangkan tugas Polri tentunya tidak akan berhasil tanpa peran dari masyarakat. Untuk itu, saya minta masyarakat untuk melapor ke polsek terdekat jika menemukan orang-orang yang dicurigai memperjualbelikan miras,” pungkasnya. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Melawan, UNIT JATANRAS Polres Jakbar Tembak Komplotan Penjahat Taksi Online

Redaksi Posberitakota

Rumah di Pasar Baru Akan Dieksekusi, PENCARI KEADILAN Budi Wijaya cs Lakukan Perlawanan Hukum ke PN Jakpus

Redaksi Posberitakota

Pantau Gereja, POLRES METRO JAKBAR Bersama Tiga Pilar Patroli Gabungan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang