JAKARTA [POSBERITAKOTA] □ Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) menilai bahwa pelibatan TNI (Tentara Nasional Indonesia) untuk ikut menangani terorisme, dibutuhkan payung hukum yang jelas demi memastikan kapan Koopssusgab (Komando Operasi Khusus Gabungan) diminta turun.
“Itu kalau revisi UU Tindak Pidana Terorisme belum juga kelar minggu depan. Sebaiknya, Presiden keluarkan Perpu untuk hindari tumpang tindih kewenangan Polri dan TNI,” saran Direktur Eksekutif Lemkapi, DR Edi Hasibuan MH, Senin (21/5).
Menurut mantan anggota Kompolnas bahwa payung hukum pengaturan sangat mendesak, setelah melihat aksi teror semakin brutal diberbagai daerah. Apalagi banyak korban jiwa dari orang-orang tak bersalah.
Jika TNI terlibat dalam operasi tersebut, ditambahkan doktor ilmu hukum tersebut, idealnya untuk kendali tetap ditangan Kapolri. Apalagi penanganan pelaku terorisme merupakan murni masalah penegakan hukum. “Polisi harus tetap terdepan,” ucapnya.
Dipaparkan DR Edi Hasibuan, selama tidak diperbantukan, operasional Koopssusgab kendalinya berada ditangan Panglima TNI. “Namun saat diminta membantu Polri pada situasi tertentu, kendali operasi sebaiknya ditangan Kapolri,” sarannya.
Pasukan elit tersebut baru bisa diturunkan, apabila teror itu sudah mengancam masalah keamanan negara dan untuk penanganan gangguan terorisme pada objek vital. Sebab, tugas itu juga sudah diatur dalam UU TNI.
“Jadi kalau hanya sebatas aksi teror biasa, cukup kita percayakan kepada Polri saja, karena sudah ahli dalam bidangnya,” pungkas pakar hukum dan kepolisian tersebut kepada POSBERITAKOTA di Jakarta. ■ RED/RIO/GOES