33.1 C
Jakarta
22 November 2024 - 13:54
PosBeritaKota.com
Hukum

Terkait Saber Pungli, KASAT BINMAS Polres Metro Jakbar Gelar Sosialisasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ “Dampak pungli dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Selain itu juga membuat rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat yang berujung pada ekonomi biaya tinggi,” kata Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Lilik Haryati DH MH.

Hal tersebut disampaikan Kasat Binmas Polres Metro Jakarta Barat, saat menjadi pembicara dalam kegiatan ‘Sosialisasi Saber Pungli’ yang digelar di Aula Lantai 3 Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (6/9) siang.

Menurut Liilik Haryati SH MH definisi tentang pungutan liar, yakni suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya demi memperoleh keuntungan pribadi.

Secara hukum, lanjut dia, pungli merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat dengan dasar hukumnya antara lain Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 tentang pemerasan.

Sementara itu Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Lambe Patabang Birana Sik, menjelaskan bahwa Saber Pungli merupakan salah satu program Pemerintah Presiden Joko Widodo – Jusuf Kalla yang telah ditetapkan dalam Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan.

“Pak Presiden sangat serius untuk memberantas pungli, karena untuk memperbaiki sistem pelayanan Pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya seraya menyebutkan bahwa pungli sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tak bisa dibiarkan. ■ RED/WARTO

Related posts

DIRESPON POSITIF POLDA METRO JAYA, KASUS INVESTASI BODONG BAKAL DITANGANI PROFESIONAL SETELAH GELAR AKSI ASPIRASI DAMAI

Redaksi Posberitakota

Catatan Hukum 2018, STEFANUS GUNAWAN Sebut Negara Sulit Bebas Korupsi Karena Intervensi Politik

Redaksi Posberitakota

Awak Media Kecewa Abadikan Moment, BASUKI TJAHAYA PURNAMA Resmi Bebas dari Hukuman

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang