SERANG (POSBERITAKOTA) – Manager Investasi Bapelkes KS, Triono dan Ketua Pengurus Yayasan Bapelkes KS, Herman Husodo, tersangka kasus rasuah yang terjadi di Yayasan Bapelkes Krakatau Steel (KS) akan segera mamasuki tahap persidangan.
“Sudah tahap dua, tenang saja. Pasti dilimpahkan (ke Pengadilan Tipikor PN Serang) karena ditahan. Kalau ditahan kan ada batas waktunya, harus segera dilimpahkan secepatnya,” kata Kepala Kejati Banten, Happy Hadiastuty kepada wartawan, Selasa (12/2).
Happy menyatakan pihaknya tidak ingin digugat oleh kuasa hukum para tersangka karena melebihi batas waktu penahanan. “Kalau itu (melebihi masa penahanan), kita bisa digugat dong,” kata dia.
Untuk diketahui, keduanya tersangkut perkara tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Program Kesehatan Pensiun (Prokespen) karyawan PT Krakatau Steel pada Yayasan Bapelkes KS tahun 2013/2014, senilai Rp 245 miliar lebih.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 dan atau Pasal 12 hurup b dan atau Pasal 5 Ayat (2) UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perkara ini sebelumya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejati Banten. Dua berkas tersangka yang dikirim tersebut atas nama mantan Kepala Bapelkes KS, Herman Husodo dan mantan Manajer Investasi Bapelkes KS, Triono.
Kasus ini bermula dari kerja sama operasi perusahaan milik Ryan bersama Yayasan Bapelkes Krakatau Steel pada tahun 2013 senilai Rp208 miliar. Kerjasama ini melibatkan Herman Husodo selaku ketua Yayasan Bapelkes KS dan Triono selaku manajer investasi.
Kerjasama investasi bidang batu bara ini menyalahi aturan dan tidak sesuai arahan investasi. Selain itu, investasi dan kucuran dana ini telah melabrak aturan SK Pembina Yayasan Bapelkes Krakatau Steel. ■ RED/ARIA/GOES