PosBeritaKota.com
Hukum

Berkas P-21, TERSANGKA MIK Kasus Hoak 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dikirim ke Kejaksaan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pihak Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka MIK (38) dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, dinyatakan lengkap alias P21, Rabu (27/2) kemarin. Penyidik Polda Metro Jaya pun segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan atau tahap 2.

“Tanggal 27 Februari kejaksaan mengirim surat P21 artinya berkas dinyatakan lengkap baik formil maupun materil ya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di kantornya, Kamis (28/2).

Setelah itu, penyidik akan segera melakukan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna mempercepat proses persidangannya.

“Sebagai tanggungjawab penyidik menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya hari ini. Kemudian, menyerahkan tersangka berikut barang bukti,” tambah Argo.

Untuk barang bukti yang dimaksud, yakni unggahan atau capture yang disebar MIK di media sosial (Medsos) dan ponselnya. Saat dalam proses pemeriksaan, MIK sempat berdalih bahwa tulisan tersebut berasal dari akun facebook orang lain.

“Setelah dilakukan pendalaman kembali, tersangka tidak bisa menyampaikan siapa orangnya,” tutur Argo lagi.

MIK adalah guru SMP di Cilegon, Banten. Ia ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Metro Cendana, Cilegon, Banten, pada 6 Januari silam.

Pesan hoaks tersebut sempat ia mention ke akun twitter Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Isinya adalah ‘Harap ditindaklanjuti, informasi berikut: Di Tanjung Priok ada 7 kontainer berisi 80 juta surayt suara yang sudah dicoblos. Hayo pada merapat, pasti dari Tiongkok, tuh!”. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Dukung Misi Kejagung, KETUM LSM KCH Resmi Layangkan Surat Dorong Proses Pidana Mantan Sesjamdatun

Redaksi Posberitakota

Duel Sengit, Pelajar SD Tewas Ditangan Lawan di Sukabumi

Redaksi Posberitakota

Minta Rekomendasi Bebas Bersyarat, NAZARUDIN Kecewa Tak Bisa Dipenuhi KPK

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang