25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 06:22
PosBeritaKota.com
Politik

Akibat Belum Setor LHKPN, 11 CALEG Terpilih DPRD DKI 2019-2024 Terancam Batal Dilantik

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sebulan menjelang pelantikan ternyata masih ada 11 anggota caleg terpilih DPRD DKI Jakarta yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika pelaporan kekayaan ini tak segera dilakukan, maka caleg tersebut tidak akan dimasukkan dalam daftar caleg yang akan dilantik.

Saking banyak caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN, maka pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melayangkan surat ke sejumlah pimpinan parpolnya. “Kami sudah berkirim surat ke masing-masing parpol yang calegnya belum mengurus LHKPN,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Kamis (25/7).

Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 akan dilantik pada 26 Agustus mendatang. “Namun masih ada sekitar sepuluh persen atau 11 orang yang belum menyetorkan LHKPN. Kalau mereka mengabaikan aturan tersebut, maka terancam tidak akan dilantik pada hari H tersebut.

Menurut Betty, sesuai Pasal 37 Ayat 2 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota anggota DPR, tentang penetapan calon terpilih DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Betty juga menjelaskan bahwa nama-nama Caleg terpilih yang sudah menyetorkan LHKPN akan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. “Kalau tak setor LHKPN, ya tak bisa dilantik,” tutup Betty.

Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, partai yang masuk lima besar untuk daerah pemilihan DKI Jakarta adalah PDI-P, Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN. Dengan demikian, jabatan ketua akan dijabat oleh politisi PDI-P, sementara keempat wakilnya masing-masing dari Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN. ■ RED/JOKO/G

Related posts

Gegara Pandemi COVID-19, KETUA KATAR SGY Dukung Penerbitan Perpu Pilkada Serentak 2020 oleh DPRD

Redaksi Posberitakota

Selain Capres Ganjar, ANIES Kompak Soroti & Kritik Pedas Penyaluran Bansos Presiden Jokowi Ditengah Proses Pemilu 2024

Redaksi Posberitakota

Tanggapi Bamsoet, ABDUL HAFID BASO Minta Jangan Adu Domba DPD dengan DPP Partai Golkar

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang