25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 07:11
PosBeritaKota.com
Hukum

Tolak Berikan Buku Polis Nasabah, DIRUT ASURANSI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Seorang nasabah asuransi, Tjung Yanuarti mempidanakan Direktur Utama sebuah perusahaan asuransi AL, berinisial JJ L ke Polda Metro Jaya. Wanita tersebut melaporkan bos asuransi karena menolak memberikan buku polis yang menjadi haknya, sehingga pelapor mengaku dirugikan sebesar Rp 40 juta.

Nasabah Tjung sebenarnya sudah 2 tahun bayar premi setiap bulannya Rp 2 juta . “Namun buku polis yang menjadi hak nasabah tidak pernah diterima dan setiap ditanyakan ke agen tidak jelas jawabannya,” ujar Tjung usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Tjung menjelaskan bahwa sebelumnya pernah datang ke customer service asuransi AL, dan diterima oleh seorang pegawai bernama Aljabar. Dikatakan bahwa buku polis tidak bisa diberikan dan nasabah diminta untuk terlebih dahulu membuat surat keterangan kehilangan kepolisian. “Padahal buku polis tidak pernah hilang, melainkan saya tidak pernah diberi oleh perusahaan tersebut,” ujarnya.

Lalu, dia berkonsultasi ke Polres Jaksel dan petugas menolak memberikan surat keterangan kehilangan, karena buku polis tidak hilang tetapi tidak pernah diterima. “Apalagi membuat keterangan palsu di hadapan penegak hukum adalah sebuah tindak pidana,” sambungnya.

Menurutnya, saat dijelaskan ke petugas kepolisian bahwa itu syarat dari asuransi AL, petugas kepolisian bingung kenapa pihak asuransi AL menyuruh nasabah TJ membuat keterangan palsu, agar mendapatkan haknya dan disarankan untuk membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Padahal buku polis sangat diperlukan ketika nasabah mau mengajukan klaim penyakit kritis atau meninggal, pastinya buku polis asli akan diminta oleh pihak asuransi. Sebagai nasabah Tjung merasa dirugikan sehingga melapor ke polisi.

Kuasa hukum Tjung dari Law Firm LQ Indonesia, Alvin Lim, mengatakan bahwa perusahaan asuransi tidak memberikan buku polis ada pidananya di pasal 75 UU No 40 tahun 2014 Tentang Perasuransian, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Pasal 75 menyatakan bahwa setiap orang yang tidak memberikan informasi atau memberikan informasi tidak benar, palsu atau menyesatkan kepada pemegang polis atau tertanggung dipidana penjara 5 tahun,” kata Alvin.

Buku polis berisi informasi perjanjian dan manfaat polis sehingga dengan tidak memberikan buku polis, direksi asuransi AL menolak memberikan informasi “Menurut customer service penolakan tersebut dibuat oleh direksi perusahaan,” ucap Alvin sambil menambahkan dalam sebuah PT menurut UU Perseroan penanggung jawab adalah dirut sehingga Dirut berinisial JJ kami ajukan sebagai terlapor, termasul Direktur Operasional dan staf Customer Service,” katanya.

Alvin juga mengatakan bahwa sebelum melaporkan, LQ Lawfirm sudah mensomasi Dirut A dan meminta agar Dirut mau mencetakkan buku polis nasabahnya. Namun tidak digubris serta menunjukkan tidak adanya itikat baik dari A dan memenuhi unsur dengan sengaja. ■ RED/JOKO S/G

Related posts

Digelar di PN Jaksel, SIDANG PRAPERADILAN HABIB RIZIQ SHIHAB dengan Agenda Mendengar Keterangan Saksi & Ahli

Redaksi Posberitakota

Tetap Dihukum Mati, PENGADILAN TINGGI DKI Bacakan Amar Putusan & Tolak Banding Ferdy Sambo

Redaksi Posberitakota

Di Pantai Kartini, 3 PENARI EROTIS Ikut Ditetapkan jadi Tersangka

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang