25.2 C
Jakarta
24 November 2024 - 08:18
PosBeritaKota.com
Nasional

Ini Peringatan Serius, Menteri PAN RB : Senin, ANS/PNS Harus Kerja Normal 

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ini peringatan serius yang datangnya dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur. Ia meminta secara tegas supaya seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali masuk kerja secara normal, Senin (3/7).

Harapan itu disampaikan menteri yang merupakan politisi PAN (Partai Amanat Nasional), memberikan penegasan menyusul berakhirnya masa cuti bersama Hari Raya Idhul Fitri 1438 H (Lebaran) yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Cuti bersama terkait libur Lebaran sudah usai. Karena itu, seluruh ASN/PNS mulai besok kembali masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” ucap Asman di Jakarta, Minggu (2/7).

Ditambahkannya bahwa masa cuti bersama pada momentum Lebaran di tahun 2017 kemarin, cukup panjang yakni sebanyak 10 hari. Perinciannya, selain 5 hari cuti bersama, PNS juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur pada Sabtu-Minggu.

“Rasanya, 10 hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi serta liburan bersama keluarga. Nah, besok (Senin) saatnya kita kembali bertugas. Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pinta dia lagi.

Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, Pemerintah telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Untuk PNS, pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN/ANS yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.

“Jadi, apabila tidak masuk kerja tanpa ijin, jelas merupakan pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin, tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS,” papar Asman.

Sedangkan untuk teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat. Sesuai dengan bobot pelanggaran disiplinnya.

Oleh karenanya, Asman juga meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan secara ketat. Hal tersebut guna memastikan para ASN masuk kerja pada hari pertama, pasca libur panjang di Hari Raya Idhul Fitri 1438 H.

“Jadi, kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok. Tujuannya kemudian guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” pungkas Menteri Asman Abnur. □ Red/Aldi

Related posts

BUKAN HAL LUAR BIASA, PENGAMAT POLITIK AGUS RIWANTO : JIKA GIBRAN RAKABUMING RAKA MASUK RADAR PILKADA DKI JAKARTA

Redaksi Posberitakota

PADA SAAT LIBUR NATAL & TAHUN BARU 2021/2022, PEMERINTAH BATALKAN RENCANA PPKM LEVEL 3 DI SELURUH INDONESIA

Redaksi Posberitakota

Insentif RT/RW, KELURAHAN KEBALEN-BABELAN Cuma Bagikan 8 Bulan Selama Tahun 2017

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang