25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 08:15
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Untuk Isolasi OTG Terpapar COVID-19, GUBERNUR ANIES Sudah Siapkan Tempat di 3 Lokasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ada 3 lokasi yang sudah disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) demi memenuhi ketersediaan ruangan isolasi bagi orang tanpa gejala (OTG) yang terpapar COVID-19. Demikian yang menjadi dasar kenapa dikeluarkannya keputusan dari Gubernur DKI di Jakarta, Senin (28/9/2020).

Sedangkan langkah tersebut dituangkan melalui surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 979/Tahun 2020 yakni Tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Namun Kepgub tersebut diteken Anies Baswedan pada 22 September lalu.

“Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.” Begitulah bunyi Kepgub tersebut.

Untuk daftar ke-3 lokasi isolasi yang telah disiapkan bagi pasien COVID-19 OTG, sebagai berikut:

Pertama, di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) yang beralamat di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kedua, di Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah yang beralamat di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Ketiga, di Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, yang beralamat di Jalan Harsono RM, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Tentang pembiayaannya untuk memenuhi fasilitas tempat isolasi, menurut Anies, dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi, biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Anies, seperti tertuang dalam Kepgubnya tersebut. ■ RED/ANT/GOES

Related posts

Rabu 22 Juni Besok, TARIF SPESIAL TRANSJAKARTA Cuma Dipatok Rp 1 Saat Hajatan ke-495

Redaksi Posberitakota

Jalani Sanksi 3 Bulan, DEDY DWI WIDODO Aktif Lagi Jadi Kepala UP PKB Ujung Menteng

Redaksi Posberitakota

Di Kalangan Personil, POLDA METRO JAYA Terapkan Pendekatan Holistik & Strategis dalam Menangani Judi Online

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang