PosBeritaKota.com
Hukum

Divonis Hakim 3 Bulan & Denda Rp 10 Juta, VANNESA Angel Pilih Nyatakan Pikir-pikir

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Bintang FTV Vannesa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Meski awalnya menerima, namun setelah berkonsultasi dengan kuasa hukummya, merubah menjadi pikir-pikir.

Begitu mendengar putusan hakim, suami dari Vannesa yakni Bibi Ardiansyah, memberikan reaksi. Bahkan Bibi sempat berteriak karena merasa kecewa, setelah hakim memutus perkara terkait Narkoba tersebut.

Pernyataan atau sikap pikir-pikir juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kuasa hukum Vannesa Angel berharap kliennya bisa bebas dari tuntutan atas dugaan kepemilikan dan penggunaan Narkoba.

Pada sidang putusan Vanessa Angel yang berlangsung kurang lebih satu jam itu, ikut hadir Doddy Sudrajat yang dikenal sebagai ayah kandung Vannesa. Seusai sidang, nampak Doddy memberikan semangat kepada putrinya tersebut.

Sayangnya sidang putusan tersebut diwarnai insiden kecil. Karena Bibi merasa terganggu lantaran kehadiran awak media. Beruntung, petugas sigap melerainya. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Tatap Muka di SMAN 65, KAPOLSEK KEBON JERUK : Waspada Seks Bebas

Redaksi Posberitakota

SIDANG DI PN JAKBAR, JENNIFER JILL DITUNTUT ENAM BULAN PENJARA AKIBAT KESANDUNG KASUS NARKOBA

Redaksi Posberitakota

Senator Bang Dailami Apresiasi FORKABI Buka ‘Posko Mudik Lebaran’

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang