30.8 C
Jakarta
22 November 2024 - 13:20
PosBeritaKota.com
Hukum

Setelah Gelar Perkara, POLDA METRO JAYA Tetapkan Gisella Anastasia Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah kemarin melakukan gelar perkara, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia (GA) sebagai tersangka dalam kasus video syur mirip dirinya. Statusnya dinaikan dari saksi terperiksa dan kemudian menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan penetapan artis GA dari status saksi terperiksa menjadi tersangka dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020) siang tadi.

Seperti telah diketahui, mantan istri dari Gading Marten tersebut, telah menjalani pemeriksaan selama dua kali. Pertama, pada Selasa (17/11/2020) dan kedua pada Rabu (23/12/2020) dengan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

Sementara itu sepekan sebelumnya penyidik Polda Metro Jaya, juga kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia dengan dua tersangka yang sudah ditahan lebih dulu, yakni PP dan MN.

“Berkasnya sudah P-21 dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sudah dilengkapi, sesuai permintaan pihak kejaksaan,” terang Kombes Pol Yusri Yunus lagi. ■ RED/GOES

Related posts

Untuk Persiapan Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan, KAPOLRI Umumkan Putri Chandrawati Resmi Ditahan

Redaksi Posberitakota

Bagi Korban Oknum Lawyer NR, LQ INDONESIA Himbau Agar Melaporkan Perkara Dugaan Penipuan ke Polisi

Redaksi Posberitakota

GELAPKAN UANG & BOCORKAN DATA, KARYAWATI ‘DIPOLISIKAN’ PEMILIK PERUSAHAAN YANG MERASA DIRUGIKAN MILYARAN

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang